Abadinews.id, Banyuwangi Barat - Untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat disekitar hutan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama dengan Forkompincam Sempu lakukan Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan dan Tenurial, di Balai Dusun Purworejo Desa Jambewangi Kecamatan Sempu, Rabu (29/05).
Sosialisasi dilakukan dengan aktif dan diskusi tersebut dihadiri oleh Wakil Adm KPH Banyuwangi Barat, Kapolsek Sempu, Koramil Sempu, Kecamatan Sempu, Kades Jambewangi, Asper Kalisetail, Polhutmob, KRPH Sidomulyo, Kadus Purworejo, Krajan dan Parastembok, Tokoh masyarakat Jambewangi dan masyarakat Dusun Purworejo, Krajan dan Parastembok.
Baca Juga: Perhutani KPH Banyuwangi Barat di Hari Bhayangkara ke-78 Jadi Juri Lomba Sangrai Kopi
Dalam pembukaan sosialisasi Asper Kalisetail Sunardi mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat disekitar hutan diwilayah pangkuannya tentang Penggunaan Kawasan Hutan dimana didalamnya termasuk Galian C berupa Pasir dan juga tentang Penyelesaian Konflik Tenurial melaui mekanisme Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Mewakili Adm, Wakil Adm KPH Banyuwangi Barat Rahman Hadi mengatakan, Sosialisasi ini diadakan agar masyarakat paham, penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan.
“Bahan galian ada 3 macam golongan, antara lain bahan galian golongan A, B dan C, Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya,” tuturnya.
Kapolsek Sempu AKP Nanang Wardaya dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan dan Galian C ini kami sangat mendukung karena masyarakat akan tahu mana saja kegiatan yang melangar hokum atau tidak, karena kalau tidak ada sosialisasi masyarakat akan bingung ketika ada penindakan dari penegak hokum.
“Kami bersama Forkompincam Sempu antara lain Danramil dan Camat Sempu bersama sama sepakat mendukung kegiatan ini karena sangat berguna bagi semuanya,” jelasnya.
Baca Juga: Perhutani KPH Banyuwangi Barat Dukung Penelitian Mahasiswa Universitas Brawijaya
Kades Jambewangi Masykur, S.Ag mengatakan, Perhutani ditugaskan Pemerintah mempunyai tanggungjawab besar untuk mengelola hutan dengan baik, sementara masyarakat berkepentingan untuk memanfaatkan sumberdaya alam di kawasan hutan, harapannya ada titik temu dalam pola kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik, masyarakat dalam kegiatan pemanfaatan tersebut harus sesuai dengan prosedur.
Mewakili Danramil Sempu, Letda Samsul Hadi mengatakan, “Pada prinsipnya kami mendukung setiap program Pemerintah dalam hal ini Perhutani untuk menjalankan peraturan, dimana masyarakat dalam melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dalam hutan harus sesuai dengan prosedur yang ada.”
KSS Hukum Kepatuhan, Eko Hadi memaparkan, Sesuai dengan pasal 3 PP No 72 tahun 2010 hanya melanjutkan penugasan dari Pemerintah untuk melakukan Pengelolaan Hutan Negara, jadi Perhutani tidak punya kewenangan untuk memberikan ijin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan termasuk tambang dalam hal ini galian C.
Baca Juga: Perhutani KPH Banyuwangi Barat Berbagi di Jum'at Berkah
“Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri sesuai pasal 38 UU No 41 tahun 1999 dan untuk itu harus ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 94 PP No 23 tahun 2021, dalam hal ini harus ada Keputusan Menteri LHK sesuai dalam pasal 367 Permen LHK No 7 tahun 2021,” terang Eko Hadi.
Sesuai dengan Undang undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar lima ratus juta rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Bahkan sesuai dengan undang undang tersebut bila ada pejabat dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dapat pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.(4U)
Editor : hadi