Polres Gresik

Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom

avatar abadinews.id
Polisi tangkap pelaku beserta barang buktinya
Polisi tangkap pelaku beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - AW (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik ditangkap Satreskoba Polres Gresik karena menanam ganja di rumahnya. Dia menjalankan bisnis haram itu untuk diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Surabaya.

AW menanam ganja dari dalam rumahnya. Dihadapan petugas, AW mengaku tertarik menjalankan bisnis Narkoba, lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Awalnya, AW mengaku hanya mengkonsumsi ganja saja. Namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan AW bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja. Selasa (29/04).

Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran AW dalam jaringan pengedar. Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran Narkoba.

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

"Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap Sabu dan pipet kaca," tutur Joko.

Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain. Hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.

"(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi," jelasnya.

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan. Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.

Tersangka AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal