- 18:44:09 KAI Daop 8 Hadirkan Diskon 20% A-MEIzing Surabaya
- 13:27:13 Tragedi Ledakan Balon Udara, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Ada Oknum Perangkat Desa
- 13:09:26 Kapolres Tanjung Perak Terima Penghargaan dari PT DLU Kategori Fasilitator
- 11:34:00 Polres Malang Tangkap Mantan Kades Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa
- 11:24:50 Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Oknum PNS dan 6 Orang Diduga Terlibat Pesta Pil Ekstasi
- 11:14:35 Polres Tanjung Perak Peduli Sesama Gelar Jum'at Curhat
- 11:06:21 Satreskrim Polres Ngawi Tangkap 3 Tersangka Sindikat Ilegal Logging
- 10:58:13 Kapolres Gresik dan Bupati Hadiri Pembukaan Job Fair 2024
- 10:48:44 Polres Gresik Gelar Binrohtal Tingkatkan Keimanan dan Profesionalisme Personil
- 10:40:30 Kapolda Jatim Kunjungan ke PT Aplus Pasific dan Tanam 3000 Pohon
Polisi tangkap pelaku beserta barang buktinya
Abadinews.id, Gresik - AW (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik ditangkap Satreskoba Polres Gresik karena menanam ganja di rumahnya. Dia menjalankan bisnis haram itu untuk diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Surabaya.
AW menanam ganja dari dalam rumahnya. Dihadapan petugas, AW mengaku tertarik menjalankan bisnis Narkoba, lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.
Awalnya, AW mengaku hanya mengkonsumsi ganja saja. Namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya panji Anom melalui Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan AW bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja. Selasa (29/04).
Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran AW dalam jaringan pengedar. Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran Narkoba.
Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.
"Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap Sabu dan pipet kaca," tutur Joko.
Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain. Hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku. Tingginya pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.
"(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikomsumsi secara pribadi," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan. Dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.
Tersangka AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(4U)
- Sabtu
- 18 Mei 2024
Kapolres Gresik dan Bupati Hadiri Pembukaan Job Fair 2024
- Sabtu
- 18 Mei 2024
Kapolda Jatim Kunjungan ke PT Aplus Pasific dan Tanam 3000 Pohon
- Sabtu
- 18 Mei 2024
Popsivo Polwan Unggul Atas Jakarta PLN Elektrik
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Selasa : 05 Desember 2023
Pembukaan Diklat Satpam Pusdik SWA ARMY Kualifikasi Gada Pratama
-
- Minggu : 26 November 2023
Perhutani KPH Probolinggo Peduli Pendidikan, Salurkan Dana TJSL ke TK Tunas Rimba 1 Banyuglugur
-
- Jumat : 01 September 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Gresik Bagikan Buku ke Pelosok Desa
-
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata