- 20:33:46 Polres Bondowoso Gelar Patroli 3C, Antisipasi Libur Perayaan Isa Al-Masih
- 20:27:33 Perhutani KPH Lawu Ds Terima Penghargaan Kategori Biru
- 20:20:56 Jumlah Pelanggan KA Keberangkatan dari Daop 8 Surabaya Meningkat 28 Persen
- 20:10:39 Ditreskrimsus Polda Jatim Tangani Konten Medsos Bernuansa Asusila dan Sara
- 19:58:35 Ditreskrimsus Polda Jatim Tetapkan Tersangka 4 Kades Bojonegoro Korupsi Dana BKK
- 19:49:33 Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru
- 19:22:33 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba dan Sita Sabu 137,57 Gram
- 19:15:44 Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Konten Kreator Video Guru Tugas
- 19:08:19 Polres Gresik Beri Rasa Aman di Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih 2024
- 18:59:48 Polsek Cerme dan Forkopimcam Lakukan Mediasi Hentikan Ibadah di Perum Cerme Indah
Tersangka begal payudara diamankan Polisi
Abadinews.id, Tuban - Aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh AI (21) yang masih berstatus bujang akhirnya berhasil dihentikan oleh Polisi.
Aksi tersangka yang sempat membuat resah Masyarakat khususnya kaum Hawa itu kali pertama dilakukan terhadap seorang Perempuan inisial H (32) pada 5 April 2024 yang lalu.
Saat itu korban H sedang melintas di depan gang tempat pembuangan akhir (TPA) Jl. Kebersihan Dondong Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di depan gang perum madhani jalan Maimbo Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Pada aksinya yang kedua ini akhirnya tersangka AI berhasil ditangkap Polisi yang sebelumnya sudah menerima laporan adanya perbuatan AI yang meresahkan itu.
Kapolres Tuban AKBP Suryono,melalui Kasatreskrim AKP Rianto menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas," tutur AKP Rianto, Kamis (25/04).
Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.
"Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,” jelasnya.
Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat melakukan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim Polres Tuban. (4U)
- Minggu
- 14 April 2024
Operasi Ketupat Semeru 2024, Istana Aladin Posyan Polres Tuban
- Senin
- 04 September 2023
Polres Tulungagung Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Semeru 2023, Patuhi Aturan Berkendara
- Selasa
- 25 Juli 2023
Polres Tuban Ungkap Kasus TPPO, Tangkap 5 Tersangka Mucikari
- Kamis
- 20 Juli 2023
Polres Tuban Gelar Apel Gabungan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Selasa : 05 Desember 2023
Pembukaan Diklat Satpam Pusdik SWA ARMY Kualifikasi Gada Pratama
-
- Minggu : 26 November 2023
Perhutani KPH Probolinggo Peduli Pendidikan, Salurkan Dana TJSL ke TK Tunas Rimba 1 Banyuglugur
-
- Jumat : 01 September 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Gresik Bagikan Buku ke Pelosok Desa
-
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata