Polres Ponorogo

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curat dan Tangkap 8 Tersangka

avatar abadinews.id
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo ungkap kasus Curat
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo ungkap kasus Curat

Abadinews.id, Ponorogo - Polres Ponorogo Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 8 tersangka.

Terungkapnya kasus pencurian dengan Pemberatan itu menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo diawali saat tim Resmob Polres Ponorogo dan masyarakat Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial P saat sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap Tersangka Ilegal Logging dan Ratusan Batang Kayu

"Dari penangkapan tersangka itu terungkap pelaku lainnya, maka kemudian Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," tutur AKBP Anton, saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/04).

Ia menjelaskan pengejaran terhadap tersangka lain dilakukan hingga wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Dari keterangan tersangka P itulah akhirnya kami menangkap 7 tersangka lainnya," jelas AKBP Anton.

Baca Juga: Perhutani KPH Lawu Ds Dukung Event Bhayangkara Trail Bhareta Hard Enduro

Modus Operandi para tersangka bekerjasama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp. 1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 Helm warna abu-abu dan hitam.

Baca Juga: Polres Ponorogo Gelar Razia Balap Liar, Amankan 9 Motor Non Spektek

Selain itu juga berhasil disita, 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK,1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.

"Pasal yang disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas AKBP Anton Prasetyo. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal