Abadinews.id, Bondowoso - Sebanyak 81 log atau kayu jati super yang diamankan, saat ini berada di Mako Polsek Klabang Resor Bondowoso (21/03). Menurut Kapolsek Klabang, IPTU Neishin, kayu yang diduga hasil illegal logging ini berasal dari tanaman milik Perhutani di petak 78a BKPH klabang KPH Bondowoso.
"Kami mengamankan 81 potong atau log berbagai ukuran jenis jati. Dari hasil koordinasi kami dugaannya kayu-kayu ini berasal dari hutan perhutani di petak 78a," tutur IPTU Neishin.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Tangkap Tersangka Ilegal Logging dan Ratusan Batang Kayu
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat Desa Leprak bahwa terdapat tumpukan kayu jati tak jauh dari jalan raya di dusun setempat. Kemudian setelah dua hari dipantau, kayu tersebut kemudian di kirim ke tempat penggergajian untuk di produksi.
Baca Juga: Satreskrim Polres Ngawi Tangkap 3 Tersangka Sindikat Ilegal Logging
Megetahui kayu berpindah, petugas langsung melakukan penyergapan namun terduga pelaku berhasil kabur. "Seluruh barang bukti lansung kami bawa ke Mako, dengan ukuran bervariasi siap produksi," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Satreskrim Polres Blitar Bekuk 4 Tersangka Sindikat Pembalakan Liar
Polisi bersama pihak terkait saat ini masih terus melakukan pendalaman dan memburu terduga pelaku. Pasalnya kasus ilegal logging menjadi salah satu atensi di wilayah Klabang. "Kami masih dalami dan buru terduga pelaku yang telah kami kantongi identitasnya," tutup Kapolsek.(4U)
Editor : hadi