Polres Blitar

Satreskrim Polres Blitar Bekuk 4 Tersangka Sindikat Pembalakan Liar

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus pembalakan liar Hutan Jati milik Perhutani di Desa Suruh Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi menangkap 4 orang tersangka ilegal logging ini berikut menyita sejumlah barang buktinya, Minggu Siang (12/05).

Baca Juga: Perhutani KPH Blitar Lakukan LKS Bepartit dengan Sekar

Kapolres Blitar AKBP Dr. Wiwit Adi Satria S.H., S.I.K l., M.T., dalam konferensi pers di Rupatama Wicaksana Lhagawa mengatakan, awal ditangkapnya 4 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Blitar.

"Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Blitar, adanya pencurian kayu Jati di Desa Suruh Kec. Doko kita langsung koordinasi dengan pihak Perhutani untuk lakukan pemeriksasn lokasi,” tutur AKBP Wiwit, Selasa (14/05).

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan ke Lokasi Hutan Jati petugas menemukan ada bekas kayu jati yang di tebang dengan menyisakan balok kecil kecil.

Setelah dilakukan penyelidikan Polisi berhasil mengindentifikasi para pelaku ilegal logging tersebut.

Baca Juga: Perhutani KPH Blitar Peringati HUT Bhayangkara ke-78 dan Tanam Pohon

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup,” jelasnya.

Adapun 4 tersangka yang berhasil diamankan Polisi yakni inisial Ai (44), NH (33), TH (33) warga Desa Sidorejo Kecamatan Doko dan NEW (53) warga Magetan.

“4 pelaku ditahan di Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang AKBP Wiwit.

Baca Juga: Patroli Gabungan Pengamanan Hutan Perhutani, Batalyon 511, Kodim 0808 dan Polres Blitar Kota

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 Gergaji sanzo mesin Maestro warna biru, 1 buah tambang plastik sepanjang 20 meter, 101 potong kayu jati dengan berbagai ukuran, 8 potong Tunggak lacak balak, dan 1 Buah HP Samsung Galaxi milik NEW.

Atas kasus ilegal logging ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara, atas kasus ini, pihak KPH Perhutani alami kerugian puluhan juta rupiah," tutup Kapolres Blitar. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal