Polres Ngawi

Satreskrim Polres Ngawi Tangkap 3 Tersangka Sindikat Ilegal Logging

avatar abadinews.id
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono

Abadinews.id, Ngawi - Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka ilegal logging, berikut menyita sejumlah barang buktinya.

Baca Juga: Kasus Rudapaksa, Satreskrim Polres Ngawi Amankan Kakek Korban

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi mengatakan, awal ditangkapnya 3 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Ngawi.

"Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu, kami bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran," terang Kapolres Ngawi, Kamis (16/05).

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO,” tuturnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Kasus Okerbaya Tanpa Ijin Edar

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan Polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKBP Argo.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 unit senso, 22 batang kayu jati berbagai ukuran.

Baca Juga: Polres Ngawi Ungkap Kasus Pemalsuan Obat Tikus

Atas kasus ilegal logging ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara," pungkas AKBP Argo didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasihumas Iptu Dian. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal