Polres Tulungagung

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid

avatar abadinews.id
Pelaku diamankan Polisi beserta barang buktinya
Pelaku diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Tulungagung - Seorang Pria berinisial DH (33) warga Sananwetan, Kota Blitar ditangkap petugas usai beraksi membobol kotak amal di Masjid Al Fatah Dusun Winong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, Polisi berhasi mengamankan tersangka yang terekam CCTV saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencuri Tembakau dan Mobil

“Menurut saksi pelapor, kejadian sekira pukul 11.00 WIB sesuai hasil rekaman CCTV,” tutur Iptu Mujiatno, Selasa (23/01/24).

Dari hasil rekaman CCTV di dalam Masjid ada seseorang laki laki tinggi besar sedang mengambil uang infak yang berada di dalam kotak amal Masjid yang berwarna biru yang terbuat dari plat besi.

"Usai dilakukan penyelidikan, Polsek Kalidawir berhasil mengamankan pelaku di daerah Sanan Wetan, Kota Blitar bersama barang bukti, Sepeda motor, helm, obeng yang dipaki mencongkel kotak amal, serta uang sisa pencurian sebesar Rp. 25.000, jaket dan tas," jelas Iptu Mujiatno.

Baca Juga: Polres Tulungagung Ungkap 35 Kasus Kejahatan dan Tangkap 38 Tersangka

Atas kejadian tersebut uang berjumlah lebih kurang lebih Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) di Masjid itu lenyap.

Masih kata Kasihumas Polres Tulungagung, saat tersangka diperiksa Polisi mengaku sudah sering kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang di kotak amal.

“Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di masjid dan mushola yang berada di wilayah Kecamatan Kalidawir sebanyak kurang lebih ada 30 kali,” terang Iptu Mujiatno.

Baca Juga: Polres Tulungagung Bekuk 10 Tersangka Kasus Judi Online dan Salah Seorang Selebgram

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” tutupnya.(4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal