- 14:43:03 Satreskrim Polres Bondowoso Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan
- 14:34:27 Polisi RW dan Bhabin Polresta Malang Kota Hadirkan Problem Solving Dugaan Kekerasan
- 14:25:04 Kapolda Jatim Silaturahmi ke DPW LDII, Wujudkan Pemilu Damai
- 14:13:39 Polres Bondowoso Apel Gelar Pasukan Penanganan Bencana Hindrometeorologi
- 14:04:34 Aplikasi Simatahati, Beri Kemudahan Jenguk Tahanan di Rutan Bondowoso
- 09:24:32 KPU Tulungagung Apresiasi dan Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai
- 00:24:58 Perhutani Probolinggo Sambut HMPI, Siaran di Radio Suara Lumajang
- 00:15:38 Polres Tulungagung Ungkap Kasus Kekerasan dan Tangkap 8 Tersangka
- 22:52:25 DJP Tingkatkan Kesadaran Pajak Gandeng Ponpes
- 22:42:42 GenRe Jatim Luncurkan Kafe Penting dan KOPLING

Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Abadinews.id, Situbondo - Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menangkap seorang laki – laki berinisial JB (28) yang diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl.
Ia diamankan Polisi di sebuah Gardu masuk wilayah Kampung Pesisir Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 1.250 butir Pil Trex atau Trihexyphenidyl dari tersangka JB (28).
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., mengungkapkan Tim Opsnal Satresnarkoba sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Suboh.
“Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka JB yang kedapatan membawa 100 butir Pil Trex yang diduga akan dijual,” tutur AKP Muhammad Luthfi, Senin (20/11/23).
Kemudian, setelah JB ditangkap dilanjutkan proses penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti Pil Trex lainnya total 1.250 butir Pil Trex terdiri dari 21 bungkus plastic klip masing-masing berisi 50 butir, 4 plastik klip masing-masing berisi 50 butir, uang tunai Rp. 170.000 dan 1 buah Handphone.
“Kita kembangkan dan berhasil menangkap tersangka dan menyita 1.250 butir Pil Trex,” terang Kasat Resnarkoba AKP M. Luthfi.
Tim Opsnal Satresnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan tersangka dipersangkakan pasal 436 ayat 1, 2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,“ tutup AKP M. Luthfi.(4U)
- Minggu
- 26 November 2023
Satresnarkoba Polres Bondowoso Ringkus Pengedar Pil Koplo
- Rabu
- 15 November 2023
Polres Gresik Bekuk Nelayan Jadi Bandar Sabu di Pulau Bawean
- Rabu
- 08 November 2023
Satbinmas Polres Gresik Sosialisasi Operasi Sayang Siswa Tahun 2023
- Jumat
- 03 November 2023
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Minggu : 26 November 2023
Perhutani KPH Probolinggo Peduli Pendidikan, Salurkan Dana TJSL ke TK Tunas Rimba 1 Banyuglugur
-
- Jumat : 01 September 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Polres Gresik Bagikan Buku ke Pelosok Desa
-
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata
-
- Senin : 09 Agustus 2021
Emil Pastikan Fokus Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan dan Pengangguran