Satreskrim Polres Gresik Tembak Jambret saat Melawan Petugas

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Satreskrim Polres Gresik melakukan tindakan tegas terukur kepada jambret yang membuat korbannya seorang ibu meninggal dunia. Kedua kaki tersangka dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat diamankan petugas.

Kedua kaki tersangka AFS (30) asal Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik pincang setelah ditembak Polisi. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di depan sebuah toko ritel modern tang berada di wilayah Kebomas, Gresik.

Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan kejadian bermula pada hari Jum'at, 3 November 2023 sekira pukul 02.15 Wib. Korban RA (almarhum) pergi ke ATM dan berbelanja di pasar Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol W 3163 CI.

Pada saat yang bersamaan tersangka melihat korban sedang berkendara di jalan Raya Sunan Giri dan mengikuti korban sampai masuk ke dalam ATM Bank BRI alamat Jalan Dr. Soetomo Kecamatan Kebomas, Kab. Gresik.

Tersangka sudah memantau korban sejak di ATM BRI dan setelah korban keluar dari ATM Bank BRI, tersangka mengikuti korban dengan motor Suzuki Spin warna hitam Nopol W 2762 LM. Tersangka melihat dompet korban terletak di dashboard motor korban saat mengikuti korban dan tersangka langsung mengambil dompet korban pada saat berkendara.

Setelah tersangka berhasil mengambil satu buah dompet yang diletakkan di dashboard sepeda motor tersebut, terjadi kejar kejaran antara korban dan tersangka yang berhujung korban menabrak pembatas jalan dan meninggal dunia di tempat tepatnya di Jl. Raya RA Kartini.

Tersangka membuka satu buah dompet yang telah berhasil diambil tersebut dan diketahui berisi uang tunai sebesar Rp. 1.400.000, 1 lembar STNK dan 1 buah KTP milik korban. Selanjutnya tersangka membuang dompet hasil pencurian tersebut di sebuah selokan air yang berada di pinggir jalan Raya Panglima Sudirman Kecamatan Kebomas Kab. Gresik.

Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

Pada pukul 04.15 WIB, anggota Resmob Polres Gresik yang melakukan patroli dini hari mendapati ada seseorang yang tergeletak dipinggir jalan dan ada seseorang yang diduga pelaku berada tidak jauh dari lokasi. Kemudian anggota Resmob Polres Gresik mengevakuasi korban bersama dengan Nakes RS Semen dan satu orang lainnya mengejar terduga namun tidak terkejar. Saat di evakuasi oleh Nakes RS Semen, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Penangkapan, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengumpulkan beberapa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian. Selanjutnya saat Tim Resmob Polres Gresik melakukan kegiatan patroli dini hari mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri terduga pelaku selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AFS pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB," tuturnya.

Tersangka melakukan pencurian dengan cara mengambil barang berharga atau sasaran terhadap korban yang sedang berkendara di jalan raya seorang diri. Uang hasil dari pencurian tersebut akan dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

Pada saat tersangka mempertahankan hasil pencurian tersebut tersangka memotong atau memepet kendaraan korban dengan maksud agar tersangka dapat melarikan diri dari kejaran korban.

Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Suzuki spin warna hitam W 2762 LM. Uang tunai sebesar Rp. 303.000; dan satu potong baju warna hitam lengan pendek, Satu potong sweeter warna hitam lengan panjang, Satu buah celana pendek warna cream.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.(4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal