Abadinews.id, Bondowoso - Salah satu yang meresahakan masyarakat, salah satunya adalah Narkotika dan barang haram tersebut bisa merusak masa depan bangsa serta merusak cita-cita para remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Untuk itu pihak Polisi bekerja keras memburu para Pelaku yang dengan sengaja menjual belikan obat-obatan terlarang tersebut dengan bebas kepada masyarakat.
Seperti yang telah terungkap di jajaran Satresnarkoba Polres Bondowoso selama satu bulan, telah berhasil mengungkap 6 Kasus Narkotika dengan TKP yang berbeda.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., melalui gelar Press Release, tepatnya pada hari Senin (24/07) di halaman Mapolres Bondowoso.
Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso menjelaskan, "Bahwa ada 6 kasus Narkotika yang telah berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Bondowoso selama bulan Juli ini," tuturnya.
Baca Juga: Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Sabu dan Okerbaya, Tangkap Lima Pengedar Narkoba
Ini adalah salah satu prestasi yang telah diungkap oleh personil Satreskoba Polres Bondowoso, dengan cara pendekatan serta kekompakan antar personil, semua kasus Insyallah bisa terselesaikan, jelasnya.
"Dalam 6 Kasus Narkotika ini diketahui bahwa ada Narkotika jenis Sabu sebanyak 10,36 Gram, Inex sebanyak 6 butir dan Pil Logo Y sebanyak 1280 butir. Adapun tersangka yang diamankan pada saat menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, sedangkan ada juga yang diketahui sedang menjual Pil Logo Y secara bebas," tegas Kapolres Bondowoso.
Baca Juga: Polres Jember Ungkap Sembilan Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka
Narkotika jenis Sabu didapatkan dari luar kota diantaranya dari Kabupaten Jember dan Pamekasan yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Bondowoso, sedangkan untuk Pil berlogo Y didapatkan dari Kabupaten Situbondo dan Jember, terangnya.
"Dalam hal ini para tersangka yang berjumlah 6 orang laki-laki semua diamankan di Polres Bondowoso beserta barang bukti serta kami jerat dengan pasal 144 dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, S.H. S.I.K.(AD1)
Editor : hadi