Abadinews.id, Gresik - Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu di daerah hukum Polres Gresik, Selasa (13/06).
Pelaku bernama RDK (25) alamat Dusun Bareng RT/RW. 04/02 Desa Banter Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka serbuk kristal warna putih diduga Sabu seberat 0,88 gram.
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisna mengatakan kronologi budak Sabu itu ditangkap bermula ketika Polisi mendalat laporan masyarakat. Tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Benjeng langsung bergerak menuju kediaman RDK di Dusun Medangan RT/RW. 06/02 Desa Metatu Kecamatan Benjeng – Gresik pukul 20:15.
Baca Juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
"Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati menguasai barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya berisi satu plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat timbang bruto ± 0,88 Gram," tutur Tatak Sutrisna, Kamis (15-06).
Namun saat dilakukan penggeledahan Polisi mengamankan barang bukti lainnya 1 lembar tissue, 1 Scrop dari Potongan sedotan, 1 buah handphone yang biasa digunakan transaksi.
Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RDK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut,” tutupnya.(AD1)
Editor : hadi