Satresnarkoba Polres Gresik Grebek dan Sita 30,6 Gram Sabu

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Jajaran Satreskoba Polres Gresik kembali membongkar praktik peredaran gelap Narkoba. Kali ini, Polisi menggerebek rumah kos di Jalan Ruby, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar yang dijadikan markas bandar sabu - sabu Muhammad Rizqi Romadlon (23) asal Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar.

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah PPS, Desa Suci. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas Muhammad Rizqi Romadlon.

Baca Juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

"Setelah mendapat pentujuk, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos. Dari penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 15 plastik klip berisi sabu - sabu dengan berat total 30,6 gram," tutur Kasat Reskoba Polres Gresik, Selasa (13/06).

AKP Tatak merinci, 15 paket sabu - sabu itu memiliki berat bruto masing - masing 4,78 gram, 4,82 gram, 4,92 gram, 4,74 gram, 4,74 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,48 gram, 0,40 gram, 0,94 gram, 0,94 gram, 0,94 gram dan 0,44 gram. Puluhan gram serbuk setan itu rencananya diedarkan ke pelanggan tersangka.

Baca Juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

"Selain 15 paket sabu - sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set bong alat hisap, 1 buah timbangan elektrik, uang hasil penjualan Narkoba Rp. 600 ribu, 1 buah korek api gas, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 buah HP, 4 pak plastik dan 1 unit sepeda motor yang dipakai tersangka melakukan transaksi narkoba," terang mantan Kapolsek Menganti tersebut.

Kini, Muhammad Rizqi Romadlon sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemuda lulusan SMK itu harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

Di hadapan penyidik, Muhammad Rizqi Romadlon mengakui semua perbuatannya. Barang - barang haram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah sekitar. "Sasarannya kalangan pekerja dan pemuda. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk melihat adanya pelaku lain," pungkas perwira Polri dengan tiga balok di pundak tersebut.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal