Abadinews.id, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Diseminasi Juanda Public Relation Talks, Connecting Communities Through Communication. Dalam rangka memperkuat Koordinasi Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) Bandara Juanda dan Awak Media Pokja Imigrasi Surabaya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Drs. Imam Jauhari, M.H, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A. Mutaqqin. Kegiatan berada di Baliroom Hotel Sheraton Surabaya.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penggunaan Credit Card Pemerintah dan Cash Management System
Nara sumber yang dihadirkan, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Juanda Kupang Muhammad Luqman, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yudhistira Yudha Permana, Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi dr. Rofiud Darojat, dan Humas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Febby Wilson Sayuti. Hadir juga, perwakilan organisasi pers, antara lain PWI Jawa Timur, PWI Sidoarjo, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
Saat membuka kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A. Mutaqqin menuturkan, dalam rangka memperkuat koordinasi lintas instansi beserta awak media, Imigrasi Surabaya. Kami menggelar kegiatan diseminasi. Khususnya tiga instansi yang berfungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara yakni Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.
"Ketiga instansi yang dikenal juga dengan sebutan CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine) itu duduk bersama awak media se Jawa Timur untuk mensosialisasi peran CIQ dalam pengamanan lalu lintas orang keluar masuk wilayah RI," terangnya.
Lanjutnya, dengan Juanda PR Talks, Connecting Communities Through Communication. Kegiatan ini merupakan wadah komunitas CIQ untuk menjadi lebih dekat dengan awak media. Agar terbentuk suatu komunikasi yang efektif sehingga diharapkan tidak ada mispersepsi.
"Harapannya, menjadi awal dari kerjasama yang baik antar instansi tersebut dan awak media. Sehingga ke depan akan diperoleh komunikasi, sinergi dan kerja sama yang baik dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing instansi," jelasnya, Selasa (09/05/23).
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Bandara Juanda sebagai salah satu bandara internasional yang sibuk di Indonesia perlu pengawasan dan sinergitas dalam hal keimigrasian, kepabeanan, dan juga kekarantinaan. Sehingga tugas CIQ di Bandara Juanda menjadi vital.
Menurutnya, peran media sebagai perpanjangan tangan untuk menyalurkan informasi kepada masyarakat.
"Informasi dan pengetahuan mengenai instansi tersebut sangat diperlukan masyarakat umum khususnya pelaku perjalanan ke luar negeri," tutur Kakanwil dalam sambutannya.
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Juanda Kupang Muhammad Luqman memaparkan, terkait kedatangan penumpang dengan mengisi custom declaration, kemudian ada aturan untuk barang yang dibawa.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Gandeng BLK Optimalkan Warga Binaan
"Selain narkotika dan obat berbahaya, seperti rokok yang sekarang marak ditemukan bea cukai. Aturannya, rokok lebih dari 200 batang, cerutu 25 batang, dan minuman beralkohol hanya 1 liter. Selain itu, melakukan registrasi IMEI jika membawa HP yang diperoleh di luar negeri," tegasnya.
Menurut Kupang Luqman, tugas dan fungsi Bea Cukai sendiri meliputi Kepabeaan, Cukai, Fasilitas dan Pengawasan.
"Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yudhistira Yudha Permana menjelaskan, untuk tempat pemeriksaan Imigrasi Udara ada 16 titik, antara lain Halim Perdana Kusuma, Hang Nadim, Juanda, Kertajati, Kualanamu, Minangkabau, Ngurah Rai, Sam Ratulangi, Sentani, Soekarno Hatta, Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sultan Hasanuddin, Sultan Iskandar Muda, Sultan Syarif Kasim II, Yogyakarta, dan Zainuddin Abdul Madjid," katanya.
Lanjut Yudhistira, tempat pemeriksaan Imigrasi Udara merupakan masuk dalam Tri Fungsi Imigrasi. Visa, Paspor dan ijin tinggal merupakan sarana dan prasarana yang harus diperhatikan oleh siapapun yang akan melakukan perjalanan ke luar negara.
"Tri Fungsi Imigrasi, tugas dan fungsi Keimigrasian pada dasarnya kami sebagai pelayan masyarakat. Tugas kami, melakukan penegakan hukum dan keamanan. Fungsinya sebagai fasilitator pembangunan ekonomi. Artinya menyelamatkan negara dari segala bentuk kejahatan melalui udara," ungkapnya.
Menurut Yudhistira, kebijakan keimigrasian terhadap orang asing lebih diutamakan. Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Peringati HAN, Ditjen Pemasyarakatan Beri Remisi 1091 Anak Binaan
"Artinya tidak membahayakan, keamanan dan ketertiban juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Yang dilakukan Imigrasi antara lain, pendekatan kesejahteraan, kebijakan selektif, dan pendekatan keamanan," tukasnya.
Memahami proses kerja dan alur di bandara akan diteruskan oleh media kepada masyarakat. Terutama penumpang dari mancanegara.
"Seperti proses kekarantinaan, saat Covid 19. Di Bandara terjadi selisih paham antara penumpang dan petugas kekarantinaan," tandasnya.
Menurutnya, terkait hal seperti ini. Semua kegiatan yang dilakukan semua petugas baik dari Bea Cukai dan Imigrasi. Regulasi yang sifatnya teknis, kami lebih kepada proses penolakan penyakit. Penularannya dan pencegahannya. Upayanya untuk kepentingan publik harus di regulasikan.
"Apa yang kami lakukan, untuk kemaslahatan orang banyak. Yang menjadi dasar hukum yang positif dan bagaimana regulasi kesehatan bisa diterapkan. Seperti UU nomer 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Permenkes nomer 33 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, Permenhub nomer 61 tahun 2015 tentang FAL dan perubahannya nomer 106 tahun 2018, Regulasi Teknis dan Internasional Health Regulation," tutupnya.(AD1)
Editor : hadi