Surabaya, Abadinews.id - Telah terjadi asusila terhadap anak di bawah umur, oleh Djoko Prajitno (56) swasta, Jalan Kranggan Surabaya, kepada Inisial (R N A) (9) Pelajar (kelas 3 SD), Surabaya. Rabu (27/01/21)
Tersangka sebelumnya juga pernah dihukum karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada tahun 2000 kepada anak kelas 1 SD, dan diputus hukum penjara 1 tahun.
Baca Juga: Polda Jatim Kawal Kasus Perundungan Oknum Pengusaha di Surabaya
Iptu fauzy pratama, S I.K., M. Sc selaku Kanit Reskrim menerangkan kronologinya. Tersangka melakukan perbuatannya itu di rumah Djoko yang dalam keadaan sepi, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuknya dengan meminjamkan HP miliknya untuk bermain game.
Baca Juga: Perkara SMAK Gloria 2 Ivan Sugianto Minta Maaf, Kooperatif Serahkan ke Polrestabes Surabaya
Setelah itu Djoko mulai menciumi paha korban dan menyingkap celana dalam korban, dan mulai menjilati vaginanya. setelah itu melepaskan seluruh pakaiannya, mulai menindih korban dan memasukan penisnya yang sudah menegang ke dalam vagina korban, namun hanya ujung penisnya saja.
Ironisnya perbuatan itu langsung ke pergok orang tua korban, yang sedang mencari korban setelah ditinggal berjualan, mendobrak pintu kamar dan mendapati dalam keadaan telanjang bulat sedang menyetubuhi anaknya. Waktu kejadian Sabtu (23/01)
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru dan Sita 16 Kg Sabu
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Udin/red)
Editor : hadi