Abadinews.id, Sumenep – Selama bulan Ramadhan 1444 H, Polres Sumenep menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) untuk memelihara Kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut itu pula, Polres Sumenep berhasil mengungkap adanya peredaran bahan peledak dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., kepada wartawan di Sumenep, Sabtu (15/04).
Empat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing berinisial S warga Larangan Kerta, T warga Surgeng dan tersangka H warga Desa Sergeng, serta tersangka K warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Barang bukti yang ditemukan yakni berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butor, obat serbuk petasan 7 Ons, Serbuk Arang 5 Ons,” tutur AKBP Edo.
Lanjut Kapolres Sumenep, tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 14.00 wib di dalam rumah milik tersangka T Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
“Berawal petugas melakukan penangakapn terhadap S. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata S membeli dari tersangka T,” terang AKBP Edo.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951.(AD1)
Editor : hadi