Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 2 Kurir dan Ungkap Jaringan Aceh Sumatera

avatar abadinews.id
Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara saat memberikan keterangan
Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara saat memberikan keterangan

Abadinews.id, Surabaya - Dua orang pelaku kurir dan pengedar Narkotika jenis tanaman ganja jaringan Aceh Sumatera diringkus anggota Unit 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 3 kilogram daun ganja yang akan diedarkan ke wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kedua pelaku yakni MA (25) warga Karangrejo, Kec. Wonokromo, Surabaya dan AB (48) warga Katerungan, Kec. Krian, Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim Kombespol Pasma Royce, melalui Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadilah Pinara menyebutkan, penangkapan dari kedua pelaku kurir dan pengedar ini berawal dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya.

"Dan akhirnya, pada Jum'at 03 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, anggota Unit 1 berhasil menangkap kedua pelaku ini di wilayah Karangrejo Surabaya,” tutur Kompol Fadilah, Senin (20/03).

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Dari kedua kedua pelaku ini anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus Narkotika jenis ganja dengan berat total 2.777 gram, jelas Kompol Fadilah.

Lebih lanjut Wakasatnarkoba menjelaskan, kedua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari AJ (DPO) untuk menerima paketan melalui jasa pengiriman berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 3 bungkus.

Selanjutnya, 2 bungkus ganja diserahkan kepada pembeli sedangkan 1 bungkus ganja merupakan pembelian dari tersangka AB. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Dari hasil interogasi kedua tersangka melakukan praktek jual beli Narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 1.000.000, setiap pengiriman," terang Fadilah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal