Satreskrim Polres Bondowoso Tetapkan Kakek Sebagai Tersangka Cabuli Gadis Belia

avatar abadinews.id
Polres Bondowoso tetapkan Kakek sebagai tersangka pencabulan
Polres Bondowoso tetapkan Kakek sebagai tersangka pencabulan

Abadinews.id, Bondowoso - Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya menetapkan seorang Kakek yang sudah berumur 63 tahun yang tega mencabuli Gadis belia yang baru berusia 17 Tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali hingga gadis tersebut hamil dan melahirkan seorang bayi.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Diketahui bahwa Kakek tersebut atas nama Inisial SJ (63) warga Desa Tegalampel Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, SJ diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

“Hasil pemeriksaan, kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” tutur AKP Agus kepada wartawan di Bondowoso, Senin (13/03).

AKP Agus menjelaskan Kasus tersebut terbongkar dan diketahui bahwa waktu kejadian sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Tindak Pidana pencabulan terhadap anak korban inisial DR terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal bulan Agustus 2022 di dalam sebuah rumah yang terletak di wilayah Kabupaten Bondowoso," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

AKP Agus menambahkan bahwa tersangka SJ melakukan perbuatannya tersebut dengan cara Tersangka sering memberikan uang dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatannya.

Kemudian setelah korban dirasa sudah akrab, selanjutnya Tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya, kemudian dengan bujuk rayu untuk korban anak tersebut disetubuhi oleh Tersangka lebih dari satu kali.

Baca Juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan diakui oleh tersangka bahwa setiap melakukan persetubuhan, tersangka SJ mengancam korban.

"Atas perbuatan Tersangka SJ kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Agus.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal