Abadinews.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta pada Kamis, 9 Maret 2023. Tujuan kunjungan tersebut dalam rangka meninjau pelaksanaan pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak di Kantor Pajak Surakarta.
Presiden mengaku kaget masih banyak wajib pajak yang mengantre di Kantor Pajak Surakarta untuk melaporkan SPT padahal pelaporan SPT bisa dilakukan secara online atau efiling dari rumah. Presiden lantas menunjukkan bukti penerimaan SPT Tahunan yang telah disampaikannya secara efiling.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim l Gelar Seni Drama Pajak Bertutur 2024
“Nih, sudah (menyampaikan SPT Tahunan),” tutur Presiden sambil menunjukkan bukti penerimaan elektronik miliknya tertanggal 6 Maret 2023 melalui ponselnya.
Oleh sebab itu, presiden mengimbau seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023. Kewajiban pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara.
Baca Juga: Kemenkeu Jatim Lakukan Lelang Serentak Tahap 1 2024
“Karena apa? Karena penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” jelas Presiden.
Secara nas6ional, penerimaan SPT Tahunan sampai dengan 9 Maret 2023 sebanyak 6,6 juta SPT, lebih banyak dari tahun lalu di tanggal yang sama yaitu sebanyak 5,4 juta SPT.
Baca Juga: Kemenkeu Jatim Bersama Pemkab Bojonegoro Pastikan Arah dan Peran Ekonomi
“Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” terang Presiden.
Turut mendampingi presiden dalam peninjauan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.(AD1)
Editor : hadi