Satreskrim Polres Madiun Bongkar SIM Palsu dan Amankan Tersangka

avatar abadinews.id
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat ungkap kasus SIM Palsu
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto saat ungkap kasus SIM Palsu

Abadinews.id, Madiun - Polres Madiun berhasil membongkar dan menangkap tersangka pencetak Surat Ijin Mengemudi (SIM) B II umum palsu, Senin (06/03).

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka berinisial JR, Lelaki (51), Wiraswasta, alamat Kec. Bagor Kab. Nganjuk.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kasat Reskrim menuturkan modus operandinya tersangka JR menerima jasa pembuatan SIM B II Umum atas pesanan pemesan yang selanjutnya pelaku membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer yang sudah terinstal aplikasi Adobe Photoshop versi 6 dimana data mentahan sudah dibuat oleh pelaku.

Pelaku selanjutnya mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme/prosedur resmi sejak tahun 2022 sebanyak kurang lebih 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp. 150.000,- s.d Rp. 400.000,-

Saat petugas melakukan patroli dan berhenti di sebuah foto copy bermaksud untuk foto copy dokumen di Jl. Mundu Ds. Sugihwaras Kec. Saradan, melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Karena curiga petugas menanyakan SIM tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat foto copy.

"Setelah dicek ada dugaan SIM itu palsu, kemudian petugas melakukan tangkap tangan kepada JR," tutur AKP Danang.

Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, 1 Unit komputer, 2 Unit printer EPSON, 1 Unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, pengaris, 3 stempel palsu.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Tersangka JR disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1), tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat.

"Pemalsuan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tutup Kasat Reskrim Polres Madiun.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal