Abadinews.id, Ponorogo - Kurun waktu 5 januari s/d 4 februari 2023 Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka 11 orang.
Kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diungkap adalah kasus Sabu dan peredaraan obat terlarang.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Untuk kasus Narkoba jenis Sabu, Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka 2 orang.
"Kasus peredaran Narkotika jenis Sabu ada 2 kasus, tersangkanya ada 2 yaitu BYK dan AND total barang bukti Sabu seberat 4,16 Gram," tutur Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release, Kamis (16/02).
Sedangkan untuk kasus peredaraan obat terlarang sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 9 orang.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
"Tersangkanya UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF, SSL. Dengan total jumlah barang bukti pil dobel L, Pil dextro, Pil trihexyphenidil dan Pil tramadolsebanyak 1.173 butir," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 1065 jiwa.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Dia menegaskan semua pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, "Untuk kasus Sabu akan kita kenakan Pasal UURI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," terang AKP Akhmad Khusen.
Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang (Daftar G) dikenakan UURI NO. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan acaman pidana maksimal 10 tahun penjara, pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi