SeeeR, Buron 1 Tahun Moh. Rifki Diringkus Juga

abadinews.id
Tersangka saat di Pengadilan Negeri Sumenep

Sampang, Abadinews.id - Beginilah akibatnya jika seseorang melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Moh. Rifki, warga Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur.

Kendati sempat menjadi buron selama 1 tahun lebih, Tersangka bisa diringkus jajaran polsek Pasongsongan. Sabtu (09/01/21)

Baca juga: Forkopimda Jatim Tinjau Langsung Vaksin Berjalan Lancar di Sampang

Kasus penganiayaan yang terjadi pada hari senin tanggal 13 mei 2019 itu sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Sumenep.

Korban penganiayaan itu bernama Igusty Madani (35 Tahun) Seorang warga Kacongan.

Setelah dilakukan gelar persidangan dengan pemanggilan saksi korban pada Kamis Sore (07 Januari 2021) di Pengadilan Negeri Sumenep, I Madani menerangkan Kepada mejelis hakim terkit Kronologis kejadian penganiayaan.

"Saya datang ke Panaongan untuk menemui keluarga dan memberikan obat kepada mendiang almarhum bapak saya yang saat itu dalam keadaan sakit parah, tapi ketika diperjalanan menuju pulang ke Sumenep tatkala kaca mobil dalam keadaan terbuka dikarenakan malam itu jalan di Desa Macet Tersangka Rifki menyerang membabi buta dari luar kaca mobil," tuturnya kepada mejelis hakim.

Saat mejelis hakim menanyakan alasan kenapa kaca mobil bisa dibuka. Igusty Madani menjawab, bahwa untuk mengantisipasi agar tidak menabrak puluhan sepeda motor yang terparkir dan agar mobil yang dikendarainya tidak terjungkal ke Drainase.

"Terpaksa membuka kaca mobil karena saat itu dalam keadaaan macet, jika saya kehilangan fokus maka khawatir mobil saya terjungkal ke Drainase disebelah kiri jalan dan bisa menabrak puluhan sepeda motor yang terparkir ngacak dan tak beraturan dikanan jalan," jelasnya kepada mejelis hakim.

Baca juga: Gandeng Milenial, Bawaslu Sampang Lakukan MOU dengan Rumah Desa Hebat

Sementara itu tersangka membantah kepada mejelis hakim bahwa dirinya hanya melakukan pemukulan sekali terhadap korban. Bukan berkali-kali seperti apa itupun karena mau menyerempet sepeda motor saya," terangnya.

Setelah selesai persidangan Igusty Madani adakan Konferensi Pers, Ia menerangkan bahwa jika dirinya hanya di pukul sekali saja maka, kaca mobilnya tidak akan sampai baret dan tidak akan menyebabkan luka.

"Secara akal sehat dan pemikiran waras, tidak mungkin sebuah batu akik sampai bisa melukai dan kaca mobil seperti tergores - gores benda tajam. Saya menduga dan menyakini benda tersebut adalah benda meruncing, namun dalam bukti persidangan hanyalah sebuah cincin batu akik yang dijadikan barang bukti, apakah masuk akal ??? ," ungkapnya kepada Awak media.

Agus menambahkan terkait kemacetan jalan yang terjadi pihaknya menduga situasi itu sudah direncanakan.

Baca juga: Holimun Nikmah Raih Penghargaan Pemuda Pelapor

"Diduga kejadian itu sudah direncanakan sebelumnya. karena pada saat kejadian jalan yang biasanya lumayan luas berubah menjadi sempit dengan sudah berjejer sepeda motor milik kawan-kawannya Rifki yang sudah terparkir dan saya pun menduga Rifki dan Cs telah menyiapkan strategi untuk sengaja mempersempit akses jalan mobil yang saya kendarai agar saya membuka kaca mobil, dengan begitu dia bisa lebih leluasa menghantam saya di dalam mobil," kata anggota tim 16 itu.

Anggota KJJT Jawa Timur itu juga menegaskan kepada awak media bahwa pihaknya beserta lawyer dan Tim 16 Sumenep dan anggota L-KPK Sumenep beserta anggota PJI ( persatuan jurnalis indonesia) lainnya akan terus mengawal kasusnya hingga putusan final yang di bacakan Hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Karena menurutnya semua bukti-bukti yang sudah ditunjukkan dalam persidangan itu sudah valid dan sudah memenuhi unsur.

"Saya berharap demi tegaknya hukum khususnya di di bumi tercinta Sumenep agar sekiranya yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Sumenep bisa memberikan putusan yang se adil adilnya. Karena apa ? jika tidak, maka khawatir peristiwa seperti ini akan menjadi insiden buruk kepada saudara-saudara yang lain jika tidak ada efek jera yang sesuai dengan pasal 351 untuk dijadikan sebuah pelajaran," pungkasnya. (Udin)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru