Surabaya, Abadinews.id - Terkait perkembangan kasus ini, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto didampingi Kepala Subdit 1 Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Rofikoh membenarkan adanya gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mulai melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Setia Hati Terate (SHT) senilai Rp. 37 Milliar. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan Ketua Yayasan SHT melalui kuasa hukumnya pada (18/12/18)."
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga membenarkan.
Ini sifatnya teknis, kami masih melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri. Untuk hasilnya akan segera kami sampaikan, terangnya. Jum'at (08/01/21)
"Benar, hari ini ada gelar. Namun, masih dilakukan pendalaman dari gelar perkara oleh penyidik Ditkrimum Polda Jatim," jelasnya.
Baca juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Kerja penyidik Ditresrimum Polda Jatim ini mendapat apresiasi dari kuasa hukum pelapor yakni, Hermawan Naulah, Welly Dany Permana, Mohamad Samsodin, Agung Hadiono dan Hendrayanto.
"Kami mengucapkan apresiasi kepada, Kapolda Jatim dan khususnya Direktur Krimum Kombes Pol Totok Suharyanto, dan para penyidik yang telah memeriksa dugaan tindak pidana di Yayasan SHT," tutur salah satu kuasa hukum pelapor, Mohammad Samsodin.
Dia menegaskan dalam kasus Yayasan SHT ini adalah murni perbuatan oknum yang melanggar hukum dan Yayasan SHT hanyalah sebagai korban.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana yayasan ini diduga melibatkan oknum penggelapan, bekerja sebagai pejabat publik yaitu HW, IS dan RM mereka adalah warga Madiun.
"Harapan kami atas gelar perkara yang dilaksanakan Ditkrimum Polda Jatim hari ini membuat kami sedikit lega. Selanjutnya segera penyidik melakukan proses lanjutan," tutupnya. (AD1)
Editor : hadi