Surabaya, Abadinews.id - Berdasarkan LP~A/ 158/ XII /Res.4.2/ 2020/ NKB / SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil mengungkap Kasus Narkoba yang diselundupkan berupa Sabu senilai ± 7.239 gram didalam Compresor. Kamis (07/01/21)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya Aris Sudarminto.
Baca juga: Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Sabu dan Okerbaya, Tangkap Lima Pengedar Narkoba
Tersangka adalah Sirun Bin Mursid (29) warga Desa Paopale Ketapang Kabupaten Sampang Madura. Dengan Tempat Kejadian Perkara di dalam Gudang PT. Indra Jaya Swastika (IJS) yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat Surabaya.
Ditanya soal modus operandi, Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Wakapolres Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim dan Kasat Reskoba Tanjung Perak AKP Jumbo Qantas menyampaikan, petugas melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal (21/12/20) sekira pukul 13.00 WIB.
"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui Ekpedisi PT. Fazza Inti Logistik berupa 1 buah kardus dengan nomer koli D5379 didalamnya ada barang yang mencurigakan," tuturnya.
Masih dengan Kapolres, awalnya dari informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang.
"Paketan tersebut dikirim dari Malaysia atas nama NR dengan alamat tujuan Blaban Batu penerima atas nama MA," jelasnya.
Baca juga: Polres Jember Ungkap Sembilan Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka
Lanjut Ganis, hari Kamis tanggal (24/12/20). Petugas Satresnarkoba melakukan control delivery terhadap barang paketan tersebut ke Kabupaten Pamekasan, Madura.
"Dan pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang kemudian langsung dilakukan penangkapan orang tersebut dan mengaku bernama SR selaku penerima barang paketan tersebut," terangnya.
Disaat yang sama Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Aris Sudarminto menjelaskan, bahwa SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis sabu yang dikirim dan negara Malaysia tersebut baru sekali ini dan jumlahnya sekira 7 kilo.
"Saat pengambil paket SR beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan, setelah paketan dibuka lalu barang yang dicurigai dikeluarkan dan benar berisi sabu dilakukan penimbangan total 7.239 gram," ucapnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba
SR mengaku disuruh saudaranya HV (DPO), "Jika berhasil melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut, akan mendapat imbalan berupa uang tunai senilai Rp. 20 juta," katanya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah kardus dengan no koli D5379 yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam Tabung Compressor Merk D Warna Biru. Total seluruhnya dengan berat bruto ± 7.239 gram beserta plastik pembungkusnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Lebih Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (AD1)
Editor : hadi