Abadinews.id, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo, Polda Jatim bersama Unit Reskrim Polsek Dringu bergerak cepat menangkap terduga pelaku pembunuhan di halaman parkir kantor PDAM unit Dringu yang berada di dalam Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (14/01) yang lalu.
Bahkan petugas langsung mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dirumah orang tuanya setelah menerima informasi kejadian pembunuhan tersebut.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku melakukan pembunuhan terhadap rekannya yang juga merupakan pegawai PDAM Kabupaten Probolinggo itu dikarenakan korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.
Pelaku pembunuhan itu yakni AM (31), warga Desa Jorongan, sementara korbannya DL (30), warga Desa Jangur.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal ketika pelaku bertengkar dengan istrinya, AP (30), pada Jum'at (13/01) lantaran sang istri sering pulang terlambat bekerja.
Setelah terus menerus didesak pertanyaan, istri pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah main belakang dengan korban. Pengakuan tersebut membuat pelaku sakit hati sehingga berencana menghabisi korban.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Rencana tersebut kemudian dijalankan oleh pelaku dengan cara berangkat pagi hari sekitar pukul 04.00 Wib menuju rumah orang tuanya di Desa Tamansari, Dringu Kabupaten Probolinggo.
"Setiba dirumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian menyelipkan dipinggangnya lalu berangkat menuju tempat ia bekerja di PDAM unit Dringu," tutur Kapolres Probolinggo saat Konferensi Pers didepan Lobby Polres Probolinggo, Senin (16/01/23).
Setelah menunggu kurang lebih setengah jam, korban akhirnya datang. Awalnya pelaku sempat menyapa dan menyalami korban. Kemudian ia berbalik badan dan menyerang korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkannya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Meski korban sempat menghindar dan melarikan diri, pelaku yang dalam kondisi emosi akhirnya tetap mengejar korban dan menyerang korban berulang kali dibagian leher, dahu, dada, perut, lengan, dan siku sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.
"Pasca kejadian pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya. Namun berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Probolinggo dan Unit Reskrim Polsek Dringu akhirnya pelaku dapat diamankan," terang Kapolres Probolinggo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Mati / pidana seumur hidup (paling lama 20 Thun).(AD1)
Editor : hadi