Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Penganiayaan

abadinews.id
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad bersama dinas terkait siap jaga Kamtibmas

Abadinews.id, Bojonegoro - Satreskrim Polres Bojonegoro melalui serangkaian penyelidikan terkait tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban atas nama Choirul Misbah (20) warga Desa Bangilan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N.A warga Kalitidu pada Jum'at (06/01/23) di kediamannya dini hari tadi sekitar pukul 3 pagi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menerangkan, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan di Jalan raya Bojonegoro – Kalitidu Gg Masjid Al Ilyas turut Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Polsek Semampir Amankan Pelaku Penganiaya Pekerja Bangunan

“Pagi tadi, penyidik kami berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Gg Masjid Al Ilyas Desa Panjunan. Pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti,” tutur Muhammad.

Ia menambahkan, terduga pelaku yang diamankan pagi tadi penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Tersangka berinisial N.A dan dilakukan penahanan di Rutan Negara Polres Bojonegoro terkait tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: Raimas Polres Gresik Amankan Geng Motor Lakukan Penganiayaan dan Penculikan

“Penyidik kami telah menetapkan tersangka berinisial N.A dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” jelasnya.

Dengan diamankannya terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres berharap kepada semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusifitas di Bojonegoro dan tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarananya, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak Kepolisian.

Baca juga: Achmad Totok Lapor Polres Tanjung Perak, Terkait Aniaya Sesama Pekerja RPH Babi

“Kami berharap kepada saudara saudara kami, untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama sama menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro tetap Kondusif. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Kini N.A harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru