Abadinews.id, Surabaya - Polsek Semampir amankan pelaku penganiaya pekerja bangunan di Surabaya, Tenggumung Karya Lor, berinisial R (62) ditangkap polisi lantaran menganiaya teman kerjanya. Pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal tidak lagi diajak kerja oleh korban, ZW (42).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Tenggumung Karya Lor, Surabaya, pada Minggu (07/07) sekira pukul 17.30 Wib.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
"Pelaku R diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut, pada Minggu 07 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib," tutur Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, Senin (08/07).
Suroto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari AB kakak korban adanya kejadian pembacokan kepada adiknya ZW. Petugas Reskrim yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Setelah mendapat laporan dari AB ada korban dengan cara di bacok dengan menggunakan parang untuk panjang kurang lebih 50 cm. Petugas Reskrim lalu melakukan penyelidikan serta pengejaran oleh pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa ketika korban ZW keluar dari rumah untuk membeli rokok, tiba-tiba dihadang oleh pelaku R untuk diajak berkelahi.
"Tak lama kemudian pelaku langsung membacok ZW dengan mengunakan parang, hingga mengenai telapak tangan sebelah kiri bagian tengah antara jari telunjuk dengan jari tengah," terang Suroto.
Suroto mengungkapkan, saat peristiwa itu terjadi datang kakak korban AB untuk melerainya, kemudian korban langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Atas peristiwa tersebut, akhirnya kakak korban melapor ke Polsek Semampir Surabaya, dan pelaku berhasil diamankan dirumah saudaranya wilayah Wonokusumo, Surabaya," tegas Suroto.
Dari tangan R, Polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 Cm, Pelaku dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Tentang senjata tajam. (4U)
Editor : hadi