Abadinews.id, Pasuruan Kota - Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim menggelar konferensi Pers Akhir Tahun 2022, merilis beberapa kasus street crime (Kejahatan Jalanan) yang meresahkan, seperti Curat rumah kosong, Curas, dan Curanmor dengan berbagai modus. Senin (26/12).
Pada kegiatan pers release tersebut sebanyak 12 tersangka kasus kejahatan jalanan berhasil diamankan selama 2 bulan terakhir.
Baca juga: Asta Cita Presiden RI, Polisi Tangkap Enam Bandar Narkoba dan Satu Kg Sabu
Selain itu terdapat 7 unit sepeda motor yang diamankan, yaitu Suzuki Shogun warna biru, Merk Honda Vario 150 bernopol L-2419-BAC, Honda CB150R Warna Biru Putih Tanpa Nopol, Honda beat warna merah hitam bernopol N-2867-VZ, honda vario warna merah tanpa nopol, honda beat sporty warna biru hitam bernopol N-4227-VAE, Yamaha Mio Soul GT warna hitam, bernopol B-3258-FZC, Honda Scopy warna merah htiam tanpa Nopol.
Dari dua belas tersangka tersebut ada 3 orang tersangka hasil ungkap kasus pembacokan oleh 2 orang pemuda asal Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo yang membuat korban mengalami luka berat dan merampas motor korban.
"Pelaku membacok korban lantaran tersinggung dibleyer, sehingga 2 korban mengalami luka berat yang kemudian pelaku juga merampas motor milik korban, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dokter Wahidin Kota Pasuruan," tutur Kapolres.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Petugas berhasil mengamankan 3 pelaku utama yakni, MS (22), MA (19), dan MM (19) serta barang bukti 1 buah clurit dan sebilah pisau yang digunakan pelaku melukai korban.
"Tiga orang pelaku utama serta barang bukti motor berhasil kita amankan dan untuk motor korban kami kembalikan kepada keluarganya," jelas Kapolres Pasuruan Kota.
Kapolres menjelaskan bahwa, pelaku dijerat dengan pasal 362, 365 dan 170 KUHP dan motor korban kejahatan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Menurutnya, kejahatan Curat selama tahun 2022 sebanyak 30 LP dan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang hanya 25 LP.
"Di akhir tahun ini terjadi peningkatan ungkap kasus yang berhasil dilakukan Polres Pasuruan Kota dari tahun kemarin, dan kami akan terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat demi memberikan kenyamanan ke masyarakat," tutup Kapolres Pasuruan Kota.(AD1)
Editor : hadi