Abadinews.id, Kota Probolinggo - Malu, itulah motif dari ibu pembuang bayi yang jenazahnya ditemukan di tempat pembuangan sampah didaerah Kec. Mayangan Kota Probolinggo Jawa Timur.
Hal tersebut terungkap setelah jajaran Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengamankan ibu bayi tersebut.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dari hasil pendalaman dan penyelidikan diketahui, si ibu sengaja membuang bayi hasil hubungan gelap (di luar nikah) karena takut ketahuan orangtua dan masyarakat.
Kapolres Probolinggo Kota Polda Jatim, AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K., mengatakan, si ibu yang diamankan Polresta berinisial IW (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui, si ibu melahirkan pada pukul 02.00 di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Tak lama setelah dilahirkan, si ibu kemudian membunuh bayinya dengan cara membekapnya. Setelah dipastikan tidak bernapas dan bersuara, si ibu kemudian membawa dan menyimpan jenazah bayinya di dalam kamarnya.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Barulah pukul 18.00, IW membuang jenazah bayi yang dilahirkannya dengan dimasukkan ke dalam karung (sak) bercampur dengan potongan sayuran dan dibuang ke tempat sampah sebelah rumahnya. Dua hari kemudian, jenazah bayi tersebut ditemukan pencari barang bekas di tempat pembuangan sampah.
“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterlibatan pria yang telah berhubungan dengan IW, hingga IW melahirkan bayi tersebut,” tutur Kapolres.
Selanjutnya, seperti yang diberitakan sebelumnya jasad bayi laki-laki itu ditemukan oleh seorang pemulung bernama Tilam pada Rabu (14/12) sekira pukul 08.30 WIB.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Atas kejadian penemuan jasad bayi tersebut, Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan saat itu juga dengan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi. Hingga, dengan bukti yang cukup Satreskrim menangkap IW dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang didapat Satreskrim seperti sebuah karung sampah warna putih, sebuah gunting warna hitam, sebuah kain pel warna hijau dan sebuah gayung warna biru. Dalam kasus ini, IW terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 341 KUHP.(AD1)
Editor : hadi