Abadinews.id, JEMBER – Lelaki berinisial AF (25) yang berprofesi sebagai guru honorer asal Dusun Krajan Desa Lembengan Ledokombo Jember terancam berakhir kariernya.
Hal ini setelah jajaran Polres Jember Polda Jatim berhasil menangkap AF atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Vario di kawasan Kampus Jember, dan di lahan parkir di Pasar Sempolan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Bahkan aksi pelaku di kawasan kampus terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, selain terbukti sebagai pelaku pencurian sepeda motor, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penggelapan laptop milik sekolahan oleh temannya sesama guru.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Jember Polda Jatim, 3 laptop yang dipinjam pelaku digadaikan ke orang lain.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami, terungkapnya kasus ini, berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," tutur Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., S.H., Kamis (01/12).
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Kapolres Jember juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, adalah menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda, sehingga pelaku leluasa saat membawa kabur barang curian.
“Pelaku melihat adanya kontak sepeda yang tertinggal atau masih nyantol di sepedanya, sehingga muncul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut," jelas AKBP Hery.
Sedangkan untuk penggelapan laptop lanjut Kapolres Jember Polda Jatim ini, modus pelaku adalah meminjam laptop milik sekolahan, dengan alasan untuk memindah file pelaku yang ada di laptop, untuk selanjutnya digadaikan.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan pasal 374-372 tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, hasil pencurian dan sepeda motor milik pelaku yang dijadikan sarana, serta 3 unit laptop dengan berbagai merek. (AD1)
Editor : hadi