Unit Reskrim Polsek Lawang Tangkap Curanmor Tepi Sawah

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, MALANG - Unit Reserse Kriminal Sektor Lawang Polres Malang berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di areal persawahan.

Ialah pemuda berinisial K (22) dan rekannya S (29), yang keduanya berasal dari Dusun Blendongan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang tak berkutik saat ditangkap petugas di rumahnya masing-masing pada hari Jum'at (11/11) jam 04.00 WIB.

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban N (63), seorang kakek yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Krajan Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang. Ia mengaku telah kehilangan sepeda motor merk Honda Supra miliknya yang sebelumnya diparkir di pinggir areal persawahan Desa Sidoluhur, saat ditinggal menggarap lahan miliknya pada Selasa (01/11) lalu.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lawang segera memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

"Petugas di lapangan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jum'at (11/11) menjelang subuh, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing," tutur Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (13/11) siang.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat terjual.

Modus yang digunakan, lanjut Taufik, adalah dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

"Satu berperan mengambil sepeda motor, sedangkan yang lain memantau situasi sekitar lokasi," terangnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus berurusan dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Lawang. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru