Abadinews.id, Jakarta - Kasus gangguan ginjal misterius pada anak terus terjadi peningkatan. Meski Pemerintah telah melarang peredaran obat sirup, BPKN juga akan memperhatikan secara serius terkait tanggung jawab pelaku usaha selaku produsen dan distributor. Hal ini tentunya sangat meresahkan orang tua dan masyarakat apalagi korban anak yang meninggal mencapai 56%.
Wakil Ketua BPKN RI yang juga sebagai Ketua Dewan Pakar Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara M. Mufti Mubarok yang ditemui wartawan belum lama ini mengatakan, meskipun Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan himbauan untuk menyetop semua penggunaan dan peredaran obat syrup anak, namun kerugian masyarakat yang telah membeli dan mengkonsumsi apalagi yang menjadi korban harus tetap mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak terkait mulai dari produksi hingga ketika obat tersebut diizinkan untuk dijual dan dikonsumsi masyarakat baik yang termasuk obat bebas maupun yang harus melalui resep dokter.
Baca juga: Bila Pilpres Tiga Putaran
Baca juga: Wibisono: OTT KPK Tetap Harus Dilakukan, Sebagai Whistleblowing System
Mufti Mubarok juga mengatakan, selain himbauan untuk masyarakat berhenti membeli dan mengkonsumsi, pemerintahy juga harus memastikan seluruh apotik untuk benar-benar menyetop penjualan obat syrup kepada masyarakat.
Baca juga: Formas Ajak Warga Surabaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban dari Serangan Gangster
Mufti menambahkan juga bahwa pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat maupun yang meninggal agar menjadi tanggungjawab Pemerintah atau jika telah dapat diidentifikasi secara pasti, maka pihak pelaku usaha juga harus bertanggungjawab. (red)
Editor : hadi