Abadinews.id Surabaya - Polemik Kepemilikan Tanah atas nama R. Soetopo menjadi sengketa. Pasalnya dijual oleh Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai istri sahnya. Namun, Proses jual beli berikutnya adalah batal demi hukum apalagi hibah ke Walikota Surabaya. Cacat hukum dan tidak sah karena tidak ditemukan data valid atau legalitas dari Surat Nikah resmi sebagai istri.
Legalitas kepemilikan lahan sejak tahun 1977 tanah seluas 23.900 meter persegi sudah disebutkan di dalam letter c dan juga sudah ada Kretek Desa. Jadi semua yang diperoleh oleh PT Griyo Mapan (Widodo) serta Pemkot, soal tanah Ini tidak sah. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Impi Yusnandar S.Sos.SH.MH.
Baca juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi
"Kepemilikan tanah milik R Soetopo ini diperkarakan mulai tahun 1977. Tahun 1994 tanggal 3 Maret," terang Impi Yusnandar S.Sos.SH.MH didampingi rekan Muhammad Romzul Islam, S.H dan Muhammad Sujudi S.H., M.M. Yang berkantor di MRI Law Office, Jalan Manukan Dadi 15E / 15, Manukan Kulon, Tandes, Surabaya.
Lanjut Impi, gugatan kami dalam perkara nomor 1090 menyatakan bahwa perbuatan mereka-mereka adalah perbuatan melawan hukum(PLH) yang sah. Menurut hukum tanah ini akan jatuh langsung ke hak ahli waris namun di periode berikutnya ternyata tanah ini dijual oleh Sendang Ngawiti (mengaku sebagai istri R. Soetopo) mengaku ahli waris tanpa diketahui oleh pemangku wilayah di bawah tangan.
"Saya sudah melakukan cek bahwa di Pacitan tepatnya di kelurahan Pacitan Kecamatan Ngadirejo di desa Cokro Kembang bahwa Kepala Desa menyatakan Soetopo bin Abniwijoyo dan Sendang Ngawiti binti Izam tidak pernah tercatat di desa tersebut," tuturnya.
Masih dengan Impi, saya melakukan ke dukcapil Pacitan bahwa di Dukcapil Kabupaten Pacitan menyatakan kedua orang yang disebutkan tadi yang mengaku-ngaku pernah menikah.
"Hal ini saya sampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama di Pacitan di Kecamatan Ngadirejo. Disana dinyatakan dalam surat resmi bahwa yang bersangkutan berkas-berkasnya tidak ditemukan di KUA terkait pernikahan mereka. Disinilah cacat hukumnya, dengan mengaku sebagai istri kepada Budi Suratman saat peralihan kepemilikan," jelasnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Redam Bentrok Sengketa Lahan Pergudangan
Ditambahkan, Hukum ini harus tegak lurus karena akan merugikan masyarakat kalau hukum ini tidak tegak dan tegaknya hukum salah dan benar itu ditentukan oleh institusi pengadilan karena itu kita sangat bergantung kepada pengadilan.
"Legalitas kepemilikan lahan sejak tahun 1977 itu sudah disebutkan di dalam letter c dan juga sudah ada Kretek Desa,' tegasnya.
Perlu diketahui, Sendang Ngawiti menjual tanah ke Karsadi (makelar tanah) tergugat 3-7. Karsadi menjual lagi ke PT Griyo Mapan kemudian Pt Griyo Mapan berkolaborasi dengan Pemkot. Penguasaan ini sudah dari 2015 di masa jabatan Risma Harini Walikota Surabaya.
Atas dasar ketidakabsahan legalitas tersebut, Impi menegaskan bahwa proses jual beli berikutnya batal demi hukum.
"Maka dengan demikian, peralihan hak dari Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai istri kepada pihak Budi Suratman (pembeli, red) itu adalah peralihan yang cacat hukum," tukasnya.
Tergugat 8 mengatakan perolehan tanah dari Widodo (PT Griyo Mapan) tersebut didapat melalui hibah. Area hibah hanya sebagian tidak seluruhnya.
"Jadi yang dihibahkan hanya sebagian saja masih kosong ada petunjuknya tiang pancang cable cars lebarnya 9,5 meter x 100 meter. Area ada darat sebagian di laut," pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi