Satresnarkoba Polres Probolinggo Tangkap 5 Pengedar Narkotika

abadinews.id
Polres Probolinggo amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, PROBOLINGGO - Satresnarkoba Polres Probolinggo terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar gelap Narkotika di Kabupaten Probolinggo.

Kali ini, lima orang tersangka (semua warga Kabupaten Probolinggo) yang berhasil diringkus anggota Satresnarkoba diantaranya MAM (26) dan AR (31) warga Banyuanyar, MS (29) warga Wonomerto, YD (30) warga Desa Pondokwuluh, Leces dan JH (33) Kecamatan Dringu.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jayadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MAM di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/08) malam.

"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket Sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih," tutur Kasat Resnarkoba.

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari AR. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah AR, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Dari penangkapan terhadap AR, petugas menyita barang bukti 2 poket Sabu seberat 10,4 gram, 1 buah pipet berisi Sabu, 1 buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

"Dari keterangan AR, Sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan AR," jelas Kasat Resnarkoba, Selasa (16/08/22).

Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, MS tengah mengonsumsi Sabu bersama YD dan JH. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan 4 poket Sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, 4 buah plastik klip, timbangan digital, 1 buah tempat Sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan YD ditemukan satu poket Sabu seberat 0,79 gram.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Total Narkotika jenis Sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara," tutup Kasat Resnarkoba.(AD1).

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru