Polisi Tangkap Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Posting Video Hoax

abadinews.id
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, JAKARTA – Pemilik akun @rakyatjelata_98 berinisial AH akhirnya ditangkap oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Bandung, Jawa Barat kemarin Rabu (27/07).

Laki – laki berinisial AH tersebut ditangkap dan diamankan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah memposting video hoax pada akunnya. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan saat dikonfirmasi oleh awak media di Gedung Bid Humas, Kamis (28/07).

Baca juga: Polres Tulungagung Gelar Sertijab, Kanit Binmas Polsek Ngunut Jabat Kapolsek Karangrejo

Kombespol Endra Zulpan mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polisi pada Senin (25/07) yang lalu dan setelah ditindaklanjuti Polisi menemukan identitas pemilik akun tersebut.

“Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di rumahnya di Bandung, Jawa Barat, Rabu kemarin,” terang Kombespol Zulpan.

Barang bukti yang disita penyidik lanjut Kombespol Zulpan sudah digelar antara lain satu unit handphone milik tersangka, akun Snack Video @rakyatjelata_98 yang digunakan pelaku.

Baca juga: Bripka Heri Prasetyo Hibahkan Seluruh Tukin ke Sekolah TK Gratis di Pelosok DIY

Kombespol Zulpan menambahkan bahwa tersangka AH menggunakan akun Snack Video miliknya itu untuk menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.

"Isi video itu menuduh beberapa pejabat publik hingga dapat menimbulkan kebencian," tutur Kombespol Zulpan.

Salah satu barang bukti yang ditunjukan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya adalah tangkapan layar contoh ujaran kebencian dan berita bohong yang dilakukan pelaku lewat akun @rakyatjelata_98.

Baca juga: Pelopor Para Admin Sosial Media Lolos SIP Setukpa Lemdiklat Polri

“Kini pelaku AH telah ditetapkan tersangka,” tegas Kombespol Zulpan.

Atas perbuatanya, tersangka AH dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 115 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru