Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Sabu Tambakasri

abadinews.id
Tersangka diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tidak henti hentinya memberantas Peredaran gelap Narkotika di Surabaya, kali ini menyasar seorang Pria pengangguran yang kedapatan mengedarkan sabu, Minggu (10/04/22).

Kasat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro mengatakan, ungkapan tersebut, berawal pada Rabu (06 April 2022), sekira pukul 09.00 WIB, Polisi melakukan pengawasan dan pemantauan, adanya peredaran gelap Narkotika jenis shabu di depan rumah yang beralamatkan di Jalan Tambakasri Dahlia, Surabaya.

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba AKP Hendro itu melakukan penggerebekan terhadap satu pria yang diduga pengedar sabu di Jalan Tambakasri Dahlia, Surabaya.

“Setelah di TKP, petugas berhasil amankan seorang pria berinisial RH (26). Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dengan berat total Narkotika jenis sabu sebesar + 6,86 gram, beserta pembungkusnya, dan 1 buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih,” tutur Hendro.

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

“RH adalah seorang pengangguran, karena masalah ekonomi ia nekat menjual sabu di rumahnya,” terang Kasat Narkoba.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru