Abadinews.id, Magetan - Kepolisian Resor Magetan kembali menggagalkan aktifitas kenakalan remaja balap liar di twin road Sukomoro Magetan, Sabtu (09/04/22).
Kali ini melalui anggota Satlantas Polres Magetan saat patroli menjelang sahur berhasil mengamankan beberapa remaja dan kendaraan bermotor yang dicurigai hendak balap liar di twin road jalan Raya Sukomoro Maospati.
Baca juga: Polres Magetan Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor
Kasat Lantas Polres Magetan Trifonia Situmorang S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan anggotanya yang berhasil mengamankan beberapa kendaraan bermotor yang digunakan balap liar saat melaksanakan patroli rutin sahur on the road selama bulan Ramadhan 1443 H.
"Beberapa kendaraan bermotor dari pelaku balap liar kita amankan di Mapolres Magetan untuk kita data dan akan dikenai sanksi tilang," tutur AKP Trifonia.
Aksi rencana balap liar di twin road Sukomoro terendus oleh aparat Kepolisian saat anggota turjawali lantas berhasil mengamankan 2 pengendara yang terjaring patroli petugas. Dari kedua pengendara tersebut didapatkan informasi akan ada balap liar dari Ponorogo dan Magetan di jalan Raya Sukomoro.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Magetan Tangkap Pengedar dan Ungkap Jaringan Narkoba
"Dari hasil informasi petugas patroli ke jalan Sukomoro, petugas mengamankan satu pengendara, dan setelah di cek di hp yang bersangkutan ada ternyata ada catingan akan gelar balap liar," terangnya.
Lebih lanjut AKP Trifonia menambahkan jika dari perjalanan selama patroli di seputaran Jalan Sukomoro, anggotanya mendapati beberapa kendaraan yang keluar dari gang seputaran jalan Sukomoro, setelah dilakukan pengecekan ke dalam gang tersebut ada rumah yang digunakan sebagai base camp dari kru balap liar Magetan.
"Dari seputaran rumah yang dijadikan base camp, kita temukan kendaraan HEREX yang di sembunyikan di Kandang sapi warga, kemudian kendaraan HEREX bersama 8 unit motor kita amankan ke Mako Polres Magetan untuk dilakukan penegakan hukum," jelas Trifonia.
Baca juga: Perhutani Sosialisasikan Karhutla di Magetan
Dalam hal ini, Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha S.I.K., M.Si., menghimbau kepada masyarakat agar mengisi kegiatan di bulan Ramadhan 1443 H dengan kegiatan yang positif yang bernuansa spiritual agar membawa berkah.
Polres Magetan juga akan menindak tegas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku terhadap pelaku dan pembuat petasan atau mercon serta pelaku balap liar yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat terutama selama bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022. (AD1)
Editor : hadi