Polres Gresik Diawal Ramadhan Amankan Maling Gabah 1,2 Ton di Cerme

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku pencurian Gabah di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik. Pelaku mencuri 20 karung Gabah dengan berat total 1,2 ton.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (04/04), sekira jam 01.00 WIB di dalam gudang selep atau penggilingan padi milik korban bernama Sunarto.

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan, korban bernama Sunarto sedang berada di luar rumah melihat ada orang berhenti di sebelah barat gudang selep beras miliknya. Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil Handphone, lalu korban menuju gudang selep miliknya, dan ketika sampai di gudang selep miliknya, korban mendapati kunci gembok tidak ada.

Korban langsung menghubungi anaknya yang bernama Sahid dan tidak lama kemudian anaknya datang bersama beberapa orang yang lain, kemudian salah satu teman anak korban mengetahui bahwa di dalam gudang ada mobil pick up warna hitam.

Baca juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Mobil W 8367 DX warna hitam, pada bak belakang pick up sudah terdapat 20 karung gabah. Selanjutnya warga bersama anggota Polsek Cerme yang sedang patroli langsung mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

"Kami berhasil mengamankan tersangka bernama Akbar Setia Pambudi, warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupatan Gresik," tuturnya.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 20 karung Gabah padi dengan berat total 1,2 ton. Satu unit mobil pick up warna hitam W 8367 DX. Lalu tiga buah kunci gembok merk Jack, satu buah alat gunting atau pemotong besi ukuran 36 Inch. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6,6 juta.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, saat ini ditahan di Polsek Kedamean," pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru