Polsek Driyorejo Berangus Pelaku Curas Tak Sampai 24 Jam

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang bukti

Abadinews.id, Gresik - Polsek Driyorejo menerima laporan dari masyarakat terkait perampasan sepeda motor honda Scoopy di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 20:00 WIB. Tidak sampai sehari, anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo berhasil menangkap pelaku.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil menangkap pelaku perampasan sepeda motor tidak lebih dari 1x24 jam.

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Kejadian tersebut berawal dari pertemanan yang baru sehari di media sosial Facebook korban Sdri. L.N.I. adalah seorang perempuan single parent asal Dk. Gempol Kel. Jajar tunggal Kodya Surabaya yang beralamat tinggal di Ds. Telogo Bedah, Kec. Menganti, Kab. Gresik.

Sedangkan pelaku Sdr. Dodik Kurniawan pria beristri dan anak satu asal Dsn. Pidodo, Ds. Sumput, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik yang beralamat tinggal di Ds. Mulung,  Kec. Driyorejo, Kab. Gresik.

Pertemanan keduanya di medsos bak bergayung sambut. Komunikasipun berlanjut melalui Chat Whatsapp. Saat itu korban Sdri. L.N.I. dijanjikan oleh pelaku Sdr. Dodik Kurniawan untuk bekerja di salah satu pabrik di wilayah Driyorejo Gresik dan diajak janjian ketemuan untuk menyerahkan persyaratan lamaran pekerjaan di perumahan Griya Kencana Ds. Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik.

Setelah keduanya bertemu, korban L.N.I. di bonceng pelaku Sdr. Dodik Kurniawan mengendarai sepeda motor milik korban Sdri. L.N.I. Honda scoopy, warna putih dengan alasan akan di ajak kerumah personalia perusahaan sebagaimana yang dijanjikan.

Setelah melintas di Dsn. Guwo, Ds. Sumput, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, bukannya diajak ke rumah personalia perusahaan akan tetapi oleh pelaku Sdr. Dodik Kurniawan dibelokkan ke tempat sepi area persawahan.

Di tempat sepi persawahan tersebut korban Sdri. L.N.I. di pukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan di injak – injak dengan menggunakan kaki.

Baca juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku Sdr. Dodik Kurniawan, korban L.N.I sempat mempertahankan sepeda motornya namun tidak kuasa sehingga terseret sekitar 2 meter kemudian korban meminta pertolongan kepada warga dan tidak berapa lama korban Sdri. L.N.I. ditolong oleh warga sekitar.

Tidak ada kejahatan yang sempurna, semua pasti meninggalkan jejak. Berdasarkan hasil penyelidikan dan berbekal informasi dilapangan tim Buser Polsek Driyorejo yang dikomandani oleh Ipda Eriq Panca berhasil mengantongi identitas pelaku sekaligus mengendus keberadaannya.

Pengintaian dilakukan hingga masuk hari selasa dini hari tanggal 15 Februari 2022. Sekitar pukul 01:00 WIB pelaku berhasil di tangkap di rumah tinggalnya Ds. Mulung RT. 14, RW. 7, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik tanpa perlawanan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M., Zunaedi, S.I.P., menyampaikan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku perampasan sepeda motor honda scoopy oleh tim Buser Polsek Driyorejo yang terjadi di Dsn. Guwo, Ds. Sumput, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik pada senin 14 Februari 2022 sekira pukul 20:00 WIB.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

"Pelakunya adalah Sdr. Dodik Kurniawan warga asli Dsn. Pidodo, Ds. Sumput, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik yang tinggal bersama istrinya di Ds. Mulung Kec. Driyorejo, Kab. Gresik," tuturnya.

Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku nekat merampas motor korban karena masalah ekonomi.

"Kepada penyidik pelaku Sdr. Dodik Kurniawan mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet terbelit hutang. Namun apapun alasannya perbuatan merampas sepeda motor adalah perbuatan melawan hukum sehingga tetap dilakukan proses pidana," terangnya.

Kini pelaku berikut barang bukti diamankan Polsek Driyorejo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru