Stella Monica di Vonis Bebas Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya

abadinews.id
Foto saat para demontran dan mahasiswa mengawal proses persidangan Stella Monica di depan Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, Abadinews.id - Hasil persidangan kepada terdakwa Stella Monica dalam kasus pencemaran nama baik karena curhat soal skincare yang dinilai merugikan klinik L'Viors., akhirnya diputus tidak bersalah dan dia tidak terbukti telah melakukan pencemaran nama baik sehingga merugikan pihak lain tersebut.

Seperti yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi., saat membacakan fakta-fakta persidangan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir lamanya, dan akhirnya dari seluruh pertimbangan yang sudah dibacakan siang tadi pada pukul 14.00 wib, di Ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/12/21).

Baca juga: Laporkan Suami APP Seorang Dokter, Istri Alami Luka Memar

Majelis Hakim akhirnya sepakat untuk menyatakan bahwa Stella Monica tidak bersalah, " Mengadili, dan menyatakan terdakwa Stella Monica tidak terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," ucap ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Saksi Tidak Ketahui Fakta Kasus, Hanya Dengarkan dari Ellen Sulistyo

Dan beliau menambahkan, atas putusan tak bersalah itu, Imam Supriyadi menyatakan bahwa Stella Monica divonis bebas, beliau juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU), agar memulihkan nama baik Stella Monica.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," imbuhnya.

Baca juga: Ironis, Aliran Dana ke Rekening Pribadi Ellen Terbongkar oleh Saksinya Sendiri

Stella Monica dinyatakan tak terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 Jo, pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 2008. Tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan ia pun masih berstatus sebagai konsumen klinik L'Viors, sehingga memiliki hak untuk memberikan penilaian, selain itu pasal 27 (3) , seharusnya dilaporkan oleh orang perorangan, bukan institusi seperti klinik L'Viors. (Red/Ris)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru