Satreskrim Polresta Banyuwangi Amankan Sindikat ATM Lintas Provinsi

abadinews.id
Tersangka beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi

Banyuwangi, Abadinews.id - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin gerai ATM. Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menggelar konferensi pers di Joglo Polresta Banyuwangi dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan, KBO Reskrim Iptu Badrodin Hidayat, dan Kanit Resmob Iptu Ardhi Bitakumala, Selasa (14/12/21).

AKBP Nasrun menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM (lintas provinsi) sekira awal tahun 2020 dengan sasaran gerai ATM Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat (2 TKP Mataram), Provinsi Jawa Timur (1 TKP Jombang, 2 TKP Banyuwangi, 2 TKP Kota Malang, 1 TKP Kota Batu), Provinsi Jawa Barat (4 TKP Bekasi, 3 TKP Bogor) dan DKI Jakarta (1 TKP Jakarta Utara).

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Temukan Mobil Hilang di Selatan Terminal Bunder

“Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kota Malang. Pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.30 Wib, sindikat pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM inisial FJS, (28) alamat sesuai KTP : Dusun Sukaraja, RT. - RW. - Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku AS, (48), alamat sesuai KTP : Padurenan, RT. 02, RW. 05 Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan pelaku CA, (32) alamat sesuai KTP : Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan pada saat di TKP,” tutur Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun.

AKBP Nasrun menyampaikan bahwa pelaku FJS berperan sebagai eksekutor (kapten) dengan cara membagi tugas di lapangan, memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.

“Sedangkan pelaku AS dan CA berperan ketika kartu ATM korban saat menarik uang tertelan, kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang,” terang Kapolresta Banyuwangi.

Baca juga: Kapolres Nganjuk Ajak Bijak Bermedsos, Khususnya Arisan Online dan Pinjol

Selain ketiga orang pelaku tersebut di atas Satreskrim telah menerbitkan DPO atas inisial YA, dan DPO RD keduanya berperan kerjasama dengan call center palsu dalam meminta data korban berupa nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone dan nomor Pin rekening.

“Untuk TKP di 2 tempat yaitu gerai mesin ATM Bank BRI bertempat di ATM BRI depan Kodim Banyuwangi Jalan R.A Kartini, Kepatihan, Kabupaten Banyuwangi dengan total penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi Jalan Penataran No. 29, Tamanbaru, Banyuwangi, dengan total uang yang ditarik sebesar Rp. 5.900.000,-.” tandas Kapolresta Banyuwangi.

Baca juga: Polres Jombang Amankan 119 Oknum Pesilat

Dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol F-5856-FCT, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Nmax warna abu-abu bernopol DK-5620-ABA, 2 pasang plat nomor dengan nopol N-2360-FJS dan N-8060-JS, 1 buah potongan gergaji besi, 1 buah obeng, 1 botol kecil lem merk dextone, 1 gulung double tape, 4 potongan plastic (dari bekas botol air minum aqua), 4 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah kartu ATM Bank BTN, 1 buah kartu ATM Bank BNI, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah handphone merk Nokia, 1 buah handphone merk Samsung dan 1 buah handphone merk Redmi -7.

“Para pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM dijerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHPidana atau pasal 378 KUHPidana,” pungkas Kapolresta Banyuwangi.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru