Korpus DEMA: Pemerintah Harus Tegakkan Hukum, Dorong Persoalan KPK

abadinews.id
Onky Dewan Eksekutif Mahasiswa

Surabaya, Abadinews.id - Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Sabtu (25/09/21).

Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Dukung Asta Cita, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Panen 1,6 Ton Jagung di Tambak Wedi

“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding," jelas Onky.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sterilisasi Gereja di Wilayah Surabaya Utara Jelang Puncak Natal

Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.

Baca juga: Jelang Perayaan Natal Polres Pelabuhan Tanjungperak Pastikan Keamanan Gereja

"Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi," pungkas Onky. (Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru