Surabaya, Abadinews.id - Dalam rangka menjaga dan memutus mata rantai Covid-19 di Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, terus menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan daerah masing-masing, Senin (30/08/21).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai rapat intern penanganan Covid di Jatim, yang dipimpin Kapolda Jatim, di gedung Tribrata Polda Jatim.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka
"Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mengajak masyarakat tetap patuhi Prokes, pokoke manut aturan ben selamet," tutur Kabid Humas Gatot.
Lebih lanjut Kombes Gatot Repli Handoko menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan Prokes dengan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunana. Karena dengan penerapan Prokes, kita dapat meminimalisir penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
"Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan Prokes. Angka penyebaran Covid di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah yang zona kuning, ini kita jaga jangan sampai kasus Covid-19 kembali meningkat, caranya dengan terus terapkan Prokes," tegasnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan. Masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
"Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh, untuk itu mari patuhi aturannya untuk keselamatan bersama," jelasnya.
Perlu diketahui, dari data yang di himpun Polda Jatim, hasil Operasi Yustisi di seluruh Jatim, tertanggal 23 - 29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 pelanggar telah dilakukan teguran lisan, dan 140.141 penanggar dilakukan teguran tertulis. Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu untuk sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang pelanggar. (Bejo)
Editor : hadi