GRESIK, Abadinews.id – Merespon informasi dari masyarakat terkait tambang galian C, Polres Gresik bergerak cepat melakukan sidak lokasi tambang ilegal di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kamis siang (12/08).
Tim Reskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Suparlan, ketika diam-diam mendatangi lokasi mendapati aktifitas pertambangan sedang berhenti beroperasi, Jum'at (13/08/21).
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau,6 Tersangka Diamankan
Dilokasi terdapat 3 alat berat (excavator) yang biasa digunakan untuk menggali dan memuat material tambang. Lokasi tambang tampak lengang tanpa ada aktifitas.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Iptu Suparlan mengatakan, dari informasi yang dihimpun, bahwa tambang di ketanen ini dikelola oleh DM, sementara pemilik lahan berinisial SL. Ironisnya, dari data yang didapat lahan itu masuk dalam areal tanah negara.
Baca juga: Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama"
“Dari hasil penyelidikan, rencananya lahan tambang ini oleh SL hendak diratakan untuk dijadikan ladang penanaman jagung, sementara DM sebagai pelaksana pemerataan lahan dan penanggung jawab alat berat," tutur Suparlan di lokasi tambang ilegal.
Meskipun tidak ada aktifitas di lokasi tambang, namun Iptu Suparlan mengaku timnya akan terus mendalami lagi.
Baca juga: Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik 50 Siswa Siap Terjun Layani Masyarakat
"SL selaku pemilik lahan dan DM pelaksana pemerataan lahan akan kami panggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (AD1)
Editor : hadi