Pengusaha Kayu Dibayar Cek Kosong 1 Miliar, Lapor Polda Jatim

abadinews.id
Penasehat Hukum Lukman Sugiharto Wijaya, S.H., S.Si., M.Si.

SURABAYA, Abadinews.id - Direktur CV Putra Mandiri Jaya (PMJ) Rudy Christianto sudah hilang kesabaran. Melalui pengacaranya, pengusaha kayu olahan yang tinggal di Sukomanunggal itu melaporkan Bambang Aryadi, kolega bisnisnya ke Polda Jatim. Rudy merasa ditipu karena cek senilai Rp. 1 miliar yang diserahkan pelapor tidak bisa dicairkan. Bambang juga dianggap tidak punya itikad baik membayar uang itu, Senin (09/08/21).

Lukman Sugiharto Wijaya, pengacara pelapor, menjelaskan bahwa kliennya adalah penyedia barang dagangan kayu olahan kepada terlapor. Hubungan bisnis tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun.

Baca juga: Sebarkan Foto Bugil, Korban Lapor ke Polda Jatim

Menurutnya, awalnya tidak ada masalah dalam jual beli yang berlangsung. Rudy selalu mendapatkan haknya setelah mengirim kayu kepada terlapor. “Bayar dengan cek dan tidak bermasalah,” tuturnya kemarin (08/08). Namun, sejak Juli 2020 pembayaran itu tersendat. Rudy tidak bisa mencairkan cek yang diberikan terlapor.

Lukman menerangkan, total cek yang tidak bisa dicairkan mencapai 12 lembar. Nilainya Rp. 1 miliar. “Klien kami sempat menagih haknya kepada terlapor,” terangnya.

Tetapi, Bambang selalu berkelit. Dia hanya berjanji akan segera melunasi pembayaran kayu. “Namun, sampai sekarang tidak pernah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Baca juga: Keuntungan Deposito Rp. 2 Miliar Hilang, Korban Lapor Polda Jatim

Lukman menambahkan, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat somasi kepada terlapor. Masing-masing pada 12 dan 19 Juli. Harapannya, masalah pembayaran itu bisa segera diselesaikan oleh terlapor.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, terlapor sempat merespon somasi itu. Bambang mengaku akan melunasi hutangnya secepat mungkin. “Hanya janji palsu, sampai hari ini tidak ada pembayaran,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya membawa perkara itu ke ranah hukum. “Dua pasal yang bisa dipakai,” tandasnya. Lukman mengatakan, terlapor tidak hanya diduga melakukan penipuan. Namun, juga pencucian uang.

Baca juga: Polemik Yayasan Kanker Surabaya, Pimpinan Saling Melapor

Dasarnya, kayu yang telah dikirimkan oleh kliennya sudah dijual oleh terlapor. Tetapi, uang hasil penjualan tidak dipakai untuk melakukan pembayaran. “Uangnya diduga dipakai untuk kepentingan bisnis lain dari terlapor,” tandasnya.

Bambang tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Dia memilih menghindar dan buru-buru mematikan telepon. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru