Polemik Yayasan Kanker Surabaya, Pimpinan Saling Melapor

abadinews.id
Penasehat hukum Lukman Sugiharto Wijaya bersama pengurus Yayasan Kanker Surabaya

Surabaya, Abadinews.id - Penasehat Hukum Lukman Sugiharto Wijaya, S.H., S.Si., M.Si., mendampingi clientnya Soegiarto (66) warga Setro Baru Surabaya. Soegiarto adalah Ketua Pengurus Yayasan yang diberhentikan sepihak oleh Ketua Pembina Yayasan Kanker Wisnuwardhana (YKW) Ananto Sidohutomo. Akibat itu dilaporkan ke Polda Jatim, diduga ada penggelapan dalam jabatan dan penyerobotan tanah, Senin (12/07/21).

Penasehat Hukum Lukman Sugiharto Wijaya, S.H., S.Si., M.Si., menjelaskan, terlapor disebut tidak menggunakan uang yayasan sebagaimana mestinya. Dia memakai dana Yayasan untuk mendirikan museum kanker.

Baca juga: Sebarkan Foto Bugil, Korban Lapor ke Polda Jatim

“Menurut anggaran dasar, dana itu seharusnya hanya untuk kepentingan klinik,” tutur Lukman Wijaya, pengacara Soegiharto.

Lanjut Lukman, museum kanker itu dibuat terlapor pada 2013. Lima tahun sebelum kliennya menjadi ketua pengurus Yayasan.

"Dugaan pelanggaran itu, sempat menjadi perhatian Soegiharto setelah menjabat. Dia menjelaskan larangan penggunaan dana Yayasan untuk kepentingan museum. Tetapi, terlapor selalu bergeming. Ananto diklaim tutup mata," jelas Lukman.

Bahkan, masalah lain akhirnya muncul. Soegiharto bersama pengurus harian lainnya dilengserkan. Lukman menduga kliennya sengaja dihilangkan karena tidak mendukung keinginan terlapor.

Baca juga: Keuntungan Deposito Rp. 2 Miliar Hilang, Korban Lapor Polda Jatim

Lukman menambahkan, dugaan penyerobotan lahan ikut disertakan pada laporan karena museum dibuat di dalam gedung klinik milik Yayasan. Namun, hasil pengelolaannya tidak kembali ke Yayasan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya tidak hanya melaporkan pelanggaran itu ke Polisi. Lukman menjelaskan, kliennya juga berkoordinasi dengan Satpol PP. Sebab, operasional museum tidak mengantongi izin.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Kanker Wisnuwardhana (YKW) Ananto Sidohutomo heran dengan laporan tersebut. Sebab kapasitasnya sebagai ketua pembina Yayasan sebenarnya terbatas.

Baca juga: Pengusaha Kayu Dibayar Cek Kosong 1 Miliar, Lapor Polda Jatim

"Kenapa saya yang dilaporkan bukan pengurus harian sebelumnya,'' terangnya.

Ananto menambahkan, meski begitu saya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan bukti sanggahan kepada penyidik.

"Misi Yayasan adalah memberikan edukasi kepada masyarakat salah satunya melalui museum," tutupnya. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru