JAKARTA, Abadinews.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung langkah Polda Sumatera Barat yang menginstruksikan jajarannya mengawasi pengelolaan dana desa untuk penanganan Covid-19, Kamis (17/06/21).
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, pengawasan harus dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan.
Baca juga: LaNyalla Dorong Strategi Khusus Dukung Program Swasembada Pangan
“Alokasi dana desa sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19 sangat besar. Oleh karena itu, pengawasan dalam penggunaannya sangat perlu agar tepat sasaran sehingga manfaat dan kontribusinya dalam menekan pandemi Covid dan memulihkan perekonomian masyarakat benar-benar dirasakan,” kata LaNyalla, Rabu (16/06).
LaNyalla berharap semua Kepolisian Daerah di Indonesia meniru langkah Polda Sumbar. Hanya saja, ia meminta pengawasan ketat tersebut tidak sampai menimbulkan kegaduhan dan miskomunikasi.
“Tujuan pengawasan kan baik. Saya harap ada kerjasama yang harmonis melalui keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama bertanggungjawab dalam penanganan penyebaran Covid-19 yang belakangan ini mulai naik lagi. Jadi aparat desa tidak perlu takut diawasi, sementara aparat juga sebaiknya memberi arahan dengan benar,” ujar dia.
Baca juga: Pengusaha Dapat Tagihan Dadakan, LaNyalla: Ditjen Pajak Tak Main Todong
Bagi para kepala desa, LaNyalla meminta untuk tetap fokus pada penanganan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar warga sedapat mungkin diselamatkan dari potensi terpapar virus. Menurutnya, kejadian klaster hajatan di dua desa Jawa Timur harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
“Adanya adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat kegiatan perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih. Makanya gunakan dana desa tersebut secara tepat sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: LaNyalla Siap Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Mafia Tanah di Jatim
Penggunaan dana desa untuk penanganan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021, dan Instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021.
Sementara itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa. Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh aparatur desa mencapai total Rp. 111 miliar. Angka ini menempati posisi kedua kerugian negara pada 2020, setelah praktek korupsi yang dilakukan oleh klaster politik yakni anggota legislatif dan kepala daerah yang sebesar Rp. 115 miliar.(AD1)
Editor : hadi