Surabaya, Abadinews.id - Sebuah Kejadian yang sangat tidak manusiawi itu bermula dari seorang bernama Andri warga Karangploso Malang yang memiliki tanggungan kepada Ronny warga Kota Batu Malang sebesar Rp. 50 juta, karena situasi pandemi dan pekerjaan sepi makanya Andri belum mampu melunasi pinjaman uang. Rabu (09/06/21)
Namun apa yang terjadi, diduga Ronny yang selalu dan terbiasa memaksakan dengan cara kasar agar Andri segera membayar tanggungan utangnya tersebut.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka
Hingga pada suatu ketika Ronny mendatangi rumah Andri bersama anak buahnya bernama Caesar mendatangi rumah Andri.
Sesampainya di rumah Andri dan karena Andri tidak ada di rumahnya maka Ronny dan Caesar dengan paksa membawa Istri dan anak perempuan Andri yang berusia 14 tahun untuk dibawa ke rumah Ronny.
Selama di rumah Ronny, Istri Andri diduga mendapatkan perlakuan kasar dan tidak manusiawi, ditendang, diancam golok dan dipukul pakai sandal, parahnya lagi hanya diberikan makan sehari satu kali serta dikunci dari luar. Sedangkan anak dari Andri yang berumur 14 Tahun, menyaksikan penyiksaan Ronny terhadap Ibunya saat ini sangat shock dan ketakutan hingga mengalami guncangan jiwa yang luar biasa.
Ronny tidak akan melepas kedua korban sebelum Andri muncul untuk melunasi tagihan utangnya dengan ancaman akan terus melakukan penyiksaan.
Baca juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Menurut informasi yang didapatkan awak media ini, Ronny Andyka Alimuddin adalah pengusaha rental mobil di wilayah kota Batu Malang dan kerap menerima gadai mobil.
Dari hasil laporan (LP) di Polda Jatim tersebutnya Pasal 328 tentang Penculikan dan UU Perlindungan Anak, Subdit Jatanras Polda Jatim sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka Ronny Andyka Alimuddin dan Caesar, "Iya mereka berdua sudah ditangkap, kini sudah ditangani Unit Jatanras Polda Jawa timur" tutur petugas berpangkat AKBP saat di konfirmasi awak media, dan menunggu pihak Polda Jatim melakukan gelar konferensi pers.
Sebagaimana statement dari praktisi hukum Dr. Oscarius Y.A Wijaya, M.H., M.M., CLI. (Konsultan Hukum Pada Optimus Law Firm Surabaya) bahwa tindak pidana penculikan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika penculikan dilakukan terhadap anak, secara khusus Indonesia telah memiliki lex specialis yang mengatur perlindungan terhadap anak yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
Menurut Oscar, Berdasarkan undang-undang ini, seseorang yang melakukan penculikan anak dapat dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidananya paling lama 15 Tahun.
Oscar berpesan kepada semua pihak agar dalam bertindak harus mempertimbangkan segala akibat hukum yang timbul di kemudian hari. Hutang ialah kewajiban yang harus dibayar namun jika dalam proses penagihan tersebut ada tindak pidana maka akan sangat disayangkan. Dalam kesempatan yang sama Oscar juga sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tepat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono yang sangat responsif dalam menerima laporan, melakukan tindakan awal hingga proses penyidikan sampai akhirnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. (AD1)
Editor : hadi