Surabaya, Abadinews.id - Covid-19 di berbagai Negara mulai menunjukan kenaikan seiring dengan berkembangnya Varian baru yang di temukan di sejumlah negara, di Indonesia tepatnya di Surabaya telah berbagai upaya dan kebijakan diberlakukan demi menangkal virus Covid-19 varian baru tersebut. Sabtu (29/05/21)
Polrestabes Surabaya bersama TNI dan Pemkot Surabaya (Satpol PP) Jum'at malam (28/05) Melaksanakan Patroli Yustisi, patroli kali ini dimaksudkan untuk menyisir tempat yang buka melebihi aturan Jam Malam.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Sesuai Prosedur, Praperadilan Terdakwa Sabu Ditolak PN Surabaya
Hasilnya Petugas Patroli Yustisi Malam ini menemukan Tempat Karaoke di jalan Pasar Kembang Surabaya Buka Melebihi aturan Jam Malam.
Baca juga: Pria Diduga Mengaku Anggota Polri di Surabaya,Diproses Hukum atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Sejumlah Pegawai dan Pengunjung diangkut menuju Mako Polrestabes Surabaya, diantaranya 61 orang laki-laki dan 36 orang perempuan, selanjutnya Mereka semua akan dilakukan Swab PCR keesokan harinya, bila ditemui ada yang positif akan dikarantina saat itu juga.
Baca juga: Pelaku Curanmor Surabaya dan Gresik,Pasangan Suami istri Siri Diamankan Polrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., pernah menyampaikan akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan PPKM, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik / pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan yang ada di PPKM Mikro. (AD1)
Editor : hadi