LARM-GAK dan Ormas PP Sikapi PT Nakal di Kabupaten Lamongan

abadinews.id
Ketua MPC PP Andrianto Wicaksono bersama Sekjen LARM-GAK Baihaki Akbar

Surabaya, Abadinews.id - Baihaki Akbar, S.E., S.H., sebagai Sekjen LARM-GAK bersama Andreanto Wicaksono, S.E. Sebagai ketua MPC PP menindak lanjuti aduan dari karyawan PT. Dewata Industrindo Forestry di Jalan Kalen - Kedungpring desa Kalen Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan - Jawa Timur (01/04/21).

Terkait Dugaan tidak adanya jaminan BPJS ketenagakerjaan dan K3 karyawan tidak menerima salinan surat kontrak kerja dan tidak ada pihak ke 3 sebagai penanggung jawab Karyawan (OS) osorsing K3 itu sendiri adalah komponen yang menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: DPP LARM-GAK Bersama LSM dan Ormas akan Demo di Gedung KPK

Akan tetapi dari PT tersebut tidak mau menemui saat akan di Klarifikasi oleh sejumlah time dari LARM-GAK & ORMAS PEMUDA PANCASILA.

Namun PT tersebut melempar ke Bapak Eko Wahyudi selaku Kades desa setempat dan 3 Pilar desa untuk mewakili pembahasan dugaan pelanggaran UU.

"Dalam hal ini, K3 yang bisa disediakan perusahaan misalnya alat keselamatan kerja seperti helm, rompi, sepatu, dsb. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan sistem K3 dalam setiap perusahaan, yang tidak bisa langsung disediakan perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Baca juga: MPC Pemuda Pancasila Sikapi Indomaret Langgar Perda dan Tak Punya IUTM

Namun yang dilakukan PT. Dewata Industrindo Forestry diduga belum mematuhi dan belum menerapkan aturan tersebut sebagaimana yang sudah di terapkan sesuai UU ketenagakerjaan sesuai pasal yang sudah di terapkan, jelas Baihaki Akbar, S.E., S.H. selaku ketua Sekjen LARM-GAK menerangkan saat di temui awak media.

"Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, mengatur bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia. Jadi, apabila ada perusahaan tidak memenuhi perlindungan pegawai, berarti telah melanggar UU."

Baca juga: DPP LARM-GAK Kecewa Kinerja KPK Terkait Gedung Pemkab Lamongan

Baihaki Akbar, S.E., S.H., selaku Sekjen LARM-GAK bersama Andreanto Wicaksono, S.E., selaku ketua MPC PP, mengatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 masih banyak perusahaan dilamongan yang masih enggan mendaftarkan pegawainya.

Ada pula perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pegawainya, melalui pelaporan upah yang tidak sesuai aturan. “Mereka hanya melaporkan gaji pokok sementara, yang seharunya dilaporkan adalah take home pay,” pungkas Andrianto Wicaksono S.E. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru